Ombudsman Banten Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi 2025 ke BPN Provinsi

Siaran Pers
Nomor: 79/HM.02.07-10/II/2026
Kamis, 12 Februari 2026
SERANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyerahkan rekapitulasi Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) pada Banten, Selasa (10/2/2026) di Kantor Kanwil BPN Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Rekapitulasi tersebut merupakan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Banten terhadap 4 (empat) Satker Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten pada tahun 2025.
Satker yang menjadi objek penilaian tahun 2025 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon. Hadir dalam acara penyerahan Kepala Kanwil BPN Banten beserta jajaran dan 8 (delapan) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Acara penyerahan merupakan rangkaian dari kegiatan koordinasi pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat.
Fadli memaparkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun ke-11 Ombudsman RI menggelar penilaian pelayanan publik dan tahun 2025 lalu merupakan tahun pertama transformasi penilaian Ombudsman RI menjadi Opini.
Sebelumnya, Ombudsman menyelenggarakan Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan hingga Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sejak 2025, Ombudsman menetapkan dan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang keluarannya berupa Opini Ombudsman RI bagi Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Fadli menekankan, hasil penilaian tahun ini tidak dapat diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. "Karena ada transformasi penilaian, perubahan variabel, indikator, metode, dan lain sebagainya, maka hasil penilaian tahun 2025 lalu dapat dipandang sebagai awal baru karena kita perlu naik kelas dari penilaian yang kita lakukan sebelumnya," ujar Fadli.
Untuk tingkat Satker, Ombudsman RI hanya memberikan hasil penilaian dari aspek Kualitas Pelayanan. Sebab Opini Ombudsman RI hanya diberikan kepada Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah saja. Untuk nilai Kualitas Pelayanan, terdiri dari Kualitas Pelayanan Sangat Baik, Baik, Sedang, Kurang, dan Sangat Kurang.
Hasil Penilaian Ombudsman tahun 2025 menunjukkan 4 (empat) Satker yang mengikuti penilaian telah memperoleh nilai Kualitas Pelayanan "Baik". "Kami berharap seluruh K/L/D, termasuk jajaran BPN di Provinsi Banten, dapat senantiasa meningkatkan kualitas pelayanannya. Nilai dari Ombudsman akan mengikuti," papar Fadli.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, dalam sambutannya mengatakan bahwa perbaikan sifatnya terus-menerus. "Kami datang dengan kesadaran bahwa tidak ada yang sudah selesai. Kami sadar bahwa perbaikan sifatnya tidak pernah berhenti, karena jika sudah merasa terbaik, itulah awal dari kegagalan," ujarnya.








