Ombudsman Banten Sampaikan Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 kepada Pemkot Tangerang

Siaran Pers
Nomor: 95/HM.02.07-10/II/2026
Jumat, 20 Februari 2026
SERANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI kepada Walikota Tangerang, Sachrudin pada Jumat (20/2/2026), di Ruangan Patio Pusat Pemerintah Kota Tangerang. Berdasarkan hasil Penilaian Ombudsman RI pada tahun 2025 lalu, Ombudsman RI memberikan Opini “Kualitas Tinggi” kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Fadli menjelaskan bahwa metode penilaian Ombudsman kini telah bertransformasi. Jika sebelumnya penilaian hanya menitikberatkan pada kepatuhan atas standar pelayanan dan menghasilkan zonasi penilaian, kini penilaian berfokus pada kualitas layanan dan tingkat kepercayaan masyarakat yang outputnya dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI.
“Penilaian ini adalah instrumen pengawasan sekaligus dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan panduan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi,” ujar Fadli.
Sejak 2013 hingga 2024, Ombudsman menyelenggarakan Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan hingga Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kemudian pada 2025, Ombudsman RI menetapkan dan melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang keluarannya berupa Opini Ombudsman RI bagi Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Fadli menekankan, hasil penilaian tahun ini tidak dapat dapat diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Karena ada transformasi penilaian, perubahan variabel, indikator, metode, dan lain sebagainya, maka hasil penilaian tahun 2025 lalu dapat dipandang sebagai awal baru karena kita perlu naik kelas dari penilaian yang kita lakukan sebelumnya,” katanya.
Dalam sambutannya, Sachrudin mengatakan bahwa pelayanan publik sejatinya bukan berapa banyak sistem atau aplikasi, melainkan tentang bagaimana memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelayanan. Untuk itu, ia menegaskan Pemerintah Kota Tangerang mengapresiasi penilaian yang dilakukan Ombudsman RI sebagai bagian dari pengawasan.
“Pemerintah Kota Tangerang menyambut dengan terbuka dalam bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga dapat terus memberikan pelayanan yang akuntabel dan responsif,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ombudsman juga menyerahkan rekapitulasi hasil penilaian 3 (tiga) Satuan Pelayanan Publik di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang kepada Wali Kota Tangerang dan masing-masing OPD/UPTD, yakni Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Dinas Sosial, dan RSUD Kota Tangerang.
Untuk diketahui, Opini Ombudsman RI hanya diberikan kepada Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah (Gubernur/Wali Kota/Bupati). Sementara untuk tingkat Satuan Pelayanan (OPD/UPTD), hanya diberikan perolehan nilai pada aspek Kualitas Pelayanan yang menjadi salah satu unsur Opini Ombudsman RI.
Hasil Penilaian Ombudsman tahun 2025 menyatakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang memperoleh nilai Kualitas Pelayanan “Sangat Baik”. Dinas Pendidikan Kota Tangerang menjadi satu-satunya OPD di Provinsi Banten yang memperoleh nilai tersebut dan berhak menerima Piagam Penghargaan Ombudsman RI.
Sementara 2 (dua) Satuan Pelayanan lainnya, yaitu RSUD dan Dinas Sosial Kota Tangerang, memperoleh nilai Kualitas Pelayanan “Baik”.
“Kami berharap seluruh K/L/D, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dapat senantiasa meningkatkan kualitas pelayanannya. Nilai dari Ombudsman akan mengikuti,” tukas Fadli.
Narahubung:
Humas Ombudsman RI Provinsi Banten








