• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Gelar Penilaian Opini Ombudsman RI 2026 di Wilayah Tangerang Selatan
PERWAKILAN: BANTEN • Jum'at, 11/09/2026 •
 
Tim Ombudsman Banten memberikan arahan sebelum pelaksanaan Penilaian Maladministrasi kepada Jajaran Direksi dan Pegawai RSU Tangerang Selatan

Siaran Pers

Nomor  564/HM.02.07-10/IX/2026

Jumat, 11 September 2026


SERANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memulai rangkaian kegiatan pengambilan data dalam rangka Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kota Tangerang Selatan. Kegiatan penilaian ini berlangsung selama 4 (empat) hari, terhitung sejak Senin (7/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026).

Penilaian Opini Ombudsman RI dilakukan pada 4 instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjadi lokus penilaian tahun ini, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan.

Selain 4 perangkat daerah di bawah naungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ombudsman juga menyasar penyelenggaraan pelayanan publik instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan.

Sebagaimana diungkapkan sebelumnya pada kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026 lalu, Ombudsman Banten akan melaksanakan penilaian terhadap tujuh instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di wilayah Provinsi Banten. Selanjutnya, lokus pengambilan data akan dilakukan pada Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan secara paralel pada minggu ketiga September pada Pemkab Lebak dan Pemkab Pandeglang, lalu dilanjutkan ke Pemkot Serang serta Pemkab Serang pada minggu terakhir September.

"Seluruh rangkaian pengambilan data penilaian secara langsung terhadap penyelenggara layanan berakhir dengan penilaian terhadap Pemprov Banten pada awal Oktober. Namun, masyarakat masih dapat berpartisipasi dengan mengikuti Survei Kepercayaan Masyarakat melalui QR code yang dibuka sampai dengan akhir Oktober 2026," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi.

Ombudsman Banten mengimbau kepada seluruh instansi dan unit layanan yang menjadi lokus penilaian untuk bersikap kooperatif dan transparan serta memberikan data yang lengkap dan akurat. Hasil dari penilaian ini nantinya akan dikonversikan menjadi Opini Ombudsman RI tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang menjadi barometer kinerja tata kelola pemerintahan daerah.

Ombudsman Banten juga menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan data dan penilaian ini tidak dipungut biaya apa pun (gratis). Masyarakat maupun instansi diimbau untuk mewaspadai dan melaporkan segala bentuk tindakan permintaan imbalan dan/atau pungutan liar yang mengatasnamakan tim penilai Ombudsman RI.

Penilaian Opini Ombudsman RI dilakukan dengan mengukur empat dimensi pelayanan. Pertama, dimensi input digunakan untuk menilai kesiapan dan kapasitas dasar penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik, baik dari sisi sumber daya manusia, perencanaan, maupun sistem pendukung yang tersedia.

Kedua, dimensi proses yang bertujuan menilai pelaksanaan pelayanan publik, khususnya pemenuhan, kesesuaian, dan implementasi pelayanan publik yang baik sesuai UU No. 25 Tahun 2009. Ketiga, ​dimensi Output mengukur Pelayanan Publik dengan menggunakan hasil evaluasi dari pihak eksternal terhadap kualitas layanan yang diberikan.

Terakhir, dimensi pengaduan menilai bagaimana Penyelenggara mengelola pengaduan masyarakat dan menumbuhkan budaya responsif terhadap masukan serta keluhan.

Masih menjadi bagian dari penilaian, Ombudsman juga memeriksa tingkat kepatuhan penyelenggara negara terhadap produk pengawasan yang disampaikan oleh Ombudsman RI. Melengkapi penilaian, hasil dari survei kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman dijadikan bahan dalam menerbitkan Opini Ombudsman RI bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.


Contact Person:

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi (0811-110-141)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...