Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan SPMB 2025/2026

SIARAN PERS
Nomor : 286/HM.02.07-10/VI/2025
Selasa, 17 Juni 2025
SERANG - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten baru saja dimulai secara bertahap dan menjadi perbincangan publik. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyambut baik pagelaran pendidikan ini dengan membuka Posko Pengaduan SPMB 2025/2026 bagi siapa pun yang ingin melaporkan dan juga konsultasi terkait pelayanan publik dalam pelaksanaan SPMB 2025/2026 baik tingkat SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA.
Posko pengaduan tidak hanya menerima aduan dari orang tua murid saja. Ombudsman RI juga terbuka untuk menerima laporan dan konsultasi bagi kepala sekolah atau guru yang merasa terintimidasi oleh oknum saat pelaksanan SPMB 2025/2026.
Masyarakat dapat menghubungi Posko Pengaduan SPMB 2025 dari Ombudsman Banten melalui WhatsApp pada nomor 08111273737 atau email pengaduan.banten@ombudsman.go.id. Laporan juga dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten yang beralamat di jalan Lingkar Selatan Nomor 7 Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten setiap Senin s/d Jumat pukul 09:00 - 15:00 WIB. Seluruh bentuk pelayanan yang diberikan oleh Ombudsman tidak dipungut biaya (gratis).
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi
menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru sudah
menjadi agenda tahunan Ombudsman.
"Pengawasan pelaksanaan SPMB sudah menjadi agenda tahunan Ombudsman RI. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap pra, pelaksanaan, dan pasca
SPMB," ujarnya.
Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik dan berkepastian, Ombudsman
mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama aktif mengawasi demi mewujudkan
pelaksanaan SPMB/PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara transparan, objektif,
akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang undangan.
Ombudsman RI Perwakilan Banten
0811-127-3737