Ombudsman Babel Turun ke Bangka Tengah, Sejumlah Layanan Publik Jadi Sasaran Penilaian

Siaran Pers
Nomor 039/HM.04/IX/2026
Sabtu, 5 September 2026
KOBA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan rangkaian pengambilan data Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan pengambilan data berlangsung pada 1 hingga 3 September 2026 pada sejumlah unit pelayanan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan instansi vertikal.
Pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, pengambilan data dilakukan pada empat unit pelayanan yang menjadi sampel, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, RSUD Abu Hanifah Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, serta SD Negeri 1 Koba.
Selain itu, Ombudsman Babel juga melakukan pengambilan data pada Kepolisian Resor Bangka Tengah dengan unit layanan yang menjadi sampel, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither mengatakan pengambilan data dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada unit-unit yang menjadi objek penilaian.
"Penilaian dilakukan melalui sejumlah dimensi untuk melihat berbagai aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan," ujar Fither
Menurut Fither, proses penilaian tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen, tetapi juga melalui observasi serta wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan.
"Melalui proses tersebut, kami berupaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan pada unit-unit yang menjadi objek penilaian. Harapannya, penilaian ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus melakukan evaluasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.
Selain sejumlah dimensi tersebut, unsur Kepercayaan Masyarakat juga menjadi bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Oleh karena itu, Ombudsman Babel mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Tengah yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit yang menjadi objek penilaian untuk turut memberikan penilaian berdasarkan pengalaman yang dimiliki melalui tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih utuh mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengambilan data di Kabupaten Bangka Tengah merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman Babel secara bertahap di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








