• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Turun ke Bangka Selatan, Pelayanan Publik Diuji Langsung di Lapangan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 11/09/2026 •
 
Doc Ombudsman Babel

Siaran Pers

Nomor 041/HM.04/IX/2026

Jumat, 11 September 2026


TOBOALI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan rangkaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Selatan. Pengambilan data penilaian berlangsung pada 8-10 September 2026 dengan menyasar sejumlah unit pelayanan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan instansi vertikal.

Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, pengambilan data dilakukan pada empat unit yang menjadi sampel, yaitu RSUD Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan, SD Negeri 1 Toboali, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Selatan.

Sementara itu, pada lingkup kementerian/lembaga, pengambilan data dilakukan di Kepolisian Resor Bangka Selatan dengan unit layanan yang menjadi sampel, yakni Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian dilakukan dengan melihat penyelenggaraan pelayanan secara langsung dan dari berbagai aspek.

"Penilaian ini merupakan upaya untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana pelayanan publik diselenggarakan dan dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, kami tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mengamati proses pelayanan dan mendengarkan pengalaman pengguna layanan," ujar Fither.

Menurutnya, pengambilan data dilakukan melalui sejumlah dimensi penilaian yang mencakup kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta capaian penyelenggaraan pelayanan. Pengambilan data dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, observasi, serta wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan.

"Setiap unit memiliki karakteristik layanan dan tantangan yang berbeda. Melalui penilaian ini, Ombudsman ingin melihat kondisi pelayanan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Hasil penilaian nantinya menjadi bagian dari proses yang dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.

Selain aspek penyelenggaraan pelayanan, unsur kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian dari Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026. Untuk itu, Ombudsman Babel mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit yang menjadi objek penilaian untuk turut memberikan penilaian berdasarkan pengalaman mereka.

Masyarakat dapat berpartisipasi melalui tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat 

Pengalaman masyarakat menjadi salah satu perspektif penting untuk membantu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengambilan data di Kabupaten Bangka Selatan merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman Babel secara bertahap di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Narahubung:

Mariani (0852-6665-3302)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...