Ombudsman Babel Terima Kunjungan Dindik Babel Bahas Koordinasi dan Sosialisasi PPDB
Siaran Pers
0024/HM.01/VI/2024
Senin, 03 Juni 2024
Pangkalpinang - Ombudsman Babel menerima kunjungan dari Dinas Pendidikan Babel dalam rangka membahas koordinasi dan sosialisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Tahun 2024 bertempat di Kantor Ombudsman Babel, Senin (03/06/2024). Adapun yang hadir dari Dinas Pendidikan Babel terdiri dari Kepala Dinas, Ervawi, Sekretaris Dinas sekaligus Ketua PPDB, Azami Anwar, Kabid SMK dan Plt. Kabid SMA, Saipul Bakhri, dan Kepala BTIKP, Sukinda.
Kepala Dinas Pendidikan, Ervawi menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi dan sosialisasi PPDB adalah dalam rangka menyosialisasikan petunjuk teknis PPDB tahun 2024 dan membangun koordinasi dari aspek pengawasan eksternal pelayanan publik.
"Dinas Pendidikan Babel telah melakukan sosialisasi terhadap juknis PPDB termasuk ke Ombudsman Babel. Diharapkan penyelenggaraan PPDB dalam berjalan dengan baik," Ujar Ervawi.
Dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini, secara simbolis Kepala Dinas Pendidikan Babel menyerahkan peraturan juknis PPDB SMA/SMK tahun 2024 kepada Ombudsman Babel. Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombdusman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan pengawasan penyelenggaraan PPDB tahun 2024 dilakukan serentak secara nasional berdasarkan instruksi dari Ketua Ombudsman RI melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.
Berdasarkan hasil sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Babel, Ombudsman Babel berharap agar penyelenggaraan PPDB tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan juknis dan tidak ada sesuatu kebijakan yang mengarah pada potensi maladministrasi. "Kepastian hukum dan kepastian layanan menjadi dua dasar penting dalam penyelenggaraan PPDB, mengingat keluhan masyarakat terhadap masalah PPDB acapkali pada penerimaan PPDB jalur zonasi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan masalah PPDB terjadi pada jalur-jalur lainnya, seperti afirmasi, prestasi, dan mutasi," ungkap Yozar.
Ombudsman akan melaksanakan kegiatan pemantauan langsung dan membangun koordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun BPMP. Selain itu, Ombudsman Babel juga akan membuka posko pengaduan PPDB 2024, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan atau permasalahan PPDB.
Dalam rangka pengawasan PPDB, Ombudsman Babel mendorong agar dinas pendidikan melakukan penguatan peran pengelola pengaduan internal dan peranfocal point sebagai penghubung dalam upaya penanganan aduan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman.
Yozar menambahkan permasalahan PPDB tidak hanya penyelenggaraan proses seleksi melalui jalur PPDB saja, tetapi PPDB juga rentan terhadap permasalahan potensi pungutan seperti uang pembangunan atau sebutan lainnya. "Konsentrasi pengawasan Ombudsman Babel terhadap PPDB meliputi berbagai tahapan, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan PPDB tahun ini. Ombudsman Babel membuka kesemapatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang tersedia," tutup Yozar.
Narahubung:
Agung Nugraha (085367194837)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung