• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Tanggapi Surat Edaran Kadisdik Pangkalpinang tentang PTM Terbatas
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 16/02/2022 •
 
Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kep. Bangka Belitung

Siaran Pers

018/HM.01.08/II/2022

Rabu, 16 Februari 2022


Ombudsman Babel Tanggapi Surat Edaran Kadisdik Pangkal Pinang tentang PTM Terbatas


Pangkalpinang - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik menjadi level 3 (tiga) PPKM. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421/146/DIKBUD/II/2022 perihal Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Menanggapi kebijakan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengapresiasi respons Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang serta membuka ruang untuk konsultasi apabila ada hal yang perlu ditanyakan dalam SE tersebut.  Namun Ombudsman juga menyoroti pada poin lima yang menyatakan bahwa bagi siswa yang belum divaksinasi diberlakukan pembelajaran daring penuh, dan diminta untuk segera divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

"Untuk PTM Terbatas, yang kami pahami dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 yang intinya menjelaskan bahwa kriteria pelaksanaan PTM terbatas tergantung pada kondisi level PPKM daerah dan capaian vaksinasi pendidikan dan  tenaga kependidikan serta warga masyarakat lansia. Kami belum menemukan dasar kebijakan mengenai siswa yang belum divaksinasi diberlakukan pembelajaran secara daring penuh," ujar Yozar.

"Berdasarkan Diktum Keenam dan Kesebelas SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19 bahwa orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Kemudian dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran." jelas Yozar.

Lebih lanjut Yozar mengatakan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut juga masih mempertanyakan wewenang dan tanggung jawab kepala dinas pendidikan dalam mempersyaratkan vaksinasi dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka. Ombudsman berharap epala Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Babel dapat berfokus pada tugas dan tanggung jawabnya yang ada pada SKB 4 Menteri, seperti memastikan kesiapan satuan pendidikan, memberikan peningkatan kapasitas, melakukan simulasi pembelajaran tatap muka, melakukan pemantauan kepatuhan satuan Pendidikan terhadap prosedur pembelajaran tatap muka, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal yang telah diatur oleh SKB 4 Menteri tersebut dan hal lainnya. Dengan menerapkan peraturan yang berlaku secara baik semua akan aman terkendali.

"Kami juga mengimbau dengan adanya terus kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka kita semua  mesti melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan PTM Terbatas, namun di samping itu tentunya diharapkan setiap pengambil kebijakan mempedomani pada SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama. Hal ini guna memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai prosedur yang berlaku. Akan tetapi, apabila masyarakat merasa ada dugaan penyimpangan prosedur atau dugaan maladministrasi terhadap pemberlakuan PTM, apabila setelah melapor ke instansi terkait dan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, maka kami persilakan melapor ke Ombudsman," tutup Yozar.

Humas  Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...