Ombudsman Babel Soroti Program MBG, Dorong Penguatan Mutu Makanan Bergizi

Siaran Pers
039/HM.05/X/2025
Kamis, 16 Oktober 2025
PANGKALPINANG - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Babel. Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy bersama Tim Keasistenan Pencegahan, dilakukan di sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta satuan pendidikan penerima manfaat program.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai standar, aman bagi penerima manfaat, dan benar-benar mencapai tujuan utamanya, yaitu pemenuhan gizi bagi anak-anak. "Program MBG adalah niat baik negara, tetapi harus dijalankan dengan standar dan prosedur yang ketat. Penerima manfaat mayoritas adalah pelajar, anak-anak berhak menerima makanan yang bukan hanya bergizi, tetapi juga aman," ujar Yozar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Babel, Kamis (16/10/2025).
Dalam rangkaian pengawasan di sejumlah SPPG, Ombudsman Babel mengapresiasi semangat para penyelenggara, baik yayasan, mitra, maupun tenaga lapangan, yang setiap hari bekerja memastikan makanan tiba tepat waktu kepada penerima manfaat. Namun, di tengah semangat tersebut, Ombudsman menemukan beberapa catatan penting yang perlu segera diperbaiki agar keselamatan penerima manfaat tidak terganggu akibat kelalaian prosedur.
Pada tingkat penerima manfaat, Ombudsman menemukan belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur penanganan pengaduan apabila terjadi masalah pada makanan. Di beberapa sekolah, makanan sempat datang terlambat, sementara survei pemilihan menu di satuan pendidikan belum dilakukan secara berkala. Dalam proses penyelenggaraan dan penelusuran lapangan, Ombudsman juga mencatat beberapa hal yang menjadi perhatian serius, antara lain masih adanya distribusi makanan kering menggunakan kendaraan terbuka dengan kemasan yang rentan terpapar udara, debu, dan polusi jalan. Pada salah satu titik, bahkan ditemukan benda asing dalam makanan, yang merupakan temuan serius dan tidak boleh dianggap sepele. Selain itu, tata ruang pengolahan di beberapa lokasi belum sepenuhnya memenuhi standar kebersihan, terdapat keterlambatan penyaluran hingga lebih dari enam jam, serta kualitas bahan pangan, terutama sayuran, tampak kurang segar.
"Catatan ini bukan untuk menyalahkan siapa pun. Justru kami ingin mengajak semua pihak duduk bersama, melihat fakta di lapangan, dan memperbaiki celah sistem agar tidak ada risiko bagi penerima manfaat," tegas Yozar. Ia menambahkan, Ombudsman Babel mendorong setiap SPPG untuk menyediakan SOP pengaduan yang jelas dan mudah diakses, memastikan sarana pengiriman tertutup dan aman dari kontaminasi, menjaga higienitas dapur dan ruang pengolahan, serta menjamin ketepatan waktu distribusi dan kualitas bahan pangan, terutama sayuran segar.
Ombudsman Babel akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar setiap kotak makanan yang sampai di tangan anak-anak tidak hanya membawa gizi, tetapi juga jaminan keamanan, martabat, dan tanggung jawab negara.
Narahubung:
Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








