Ombudsman Babel: Semarak Kemerdekaan RI di Sekolah Harus Bebas Pungutan

Siaran Pers
Nomor 033/HM.04/VIII/2026
Rabu, 12 Agustus 2026
PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh satuan pendidikan negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan RI tanpa membebani orang tua dan peserta didik dengan pungutan. Ombudsman RI memandang kegiatan seperti karnaval, pawai, dan perlombaan di sekolah merupakan sarana positif untuk menumbuhkembangkan semangat nasionalisme, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor regulasi.
Ajakan tersebut disampaikan menyikapi kebiasaan rutin di berbagai sekolah yang kerap menggelar ragam perayaan untuk memeriahkan bulan kemerdekaan. Imbauan ini disampaikan secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, di ruang kerja Ombudsman Bangka Belitung pada Rabu (12/8/2026).
Kgs. Chris Fither mengatakan bahwa pihak sekolah memiliki peran penting dalam memupuk rasa cinta tanah air para siswa melalui kegiatan kemeriahan HUT RI. Namun, ia mengingatkan agar euforia tersebut tidak diwarnai dengan praktik penggalangan dana yang menyalahi ketentuan.
"Kegiatan memeriahkan kemerdekaan seperti karnaval dan lomba itu sangat baik dan memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan anak-anak kita. Silakan diselenggarakan dengan meriah. Namun, kami mengajak pihak sekolah agar dalam pendanaannya murni mengedepankan partisipasi sukarela dan tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bersifat memaksa," ujarnya.
Fither menjelaskan bahwa pendanaan kegiatan di satuan pendidikan negeri sejatinya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Selain itu, koridor penggalangan dana oleh masyarakat juga telah dibatasi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan aturan tersebut, pembiayaan kegiatan kemerdekaan dapat diupayakan melalui mekanisme sumbangan sukarela, bukan pungutan. Dalam mekanisme sumbangan, pihak sekolah atau komite dilarang menetapkan besaran nominal tertentu, tidak boleh ada batasan waktu pembayaran, dan yang terpenting, tidak boleh menimbulkan konsekuensi apa pun bagi peserta didik yang tidak menyumbang.
"Batas antara pungutan dan sumbangan itu sangat jelas. Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu dilarang keras di sekolah negeri," jelasnya.
Guna memastikan perayaan kemerdekaan di sekolah berjalan tertib, Ombudsman Babel juga mendorong hadirnya pengawasan terpadu dari instansi terkait. Peran aktif dari Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Inspektorat di setiap kabupaten/kota dinilai sangat krusial dalam melakukan pembinaan dan pencegahan maladministrasi di lapangan.
Menurut Fither, keterlibatan instansi pengawas ini menjadi penting karena kualitas perayaan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya diukur dari seberapa meriah acaranya, tetapi juga dari seberapa taatnya tata kelola pendanaannya.
"Pengawasan ini bukan bertujuan untuk membatasi atau mengekang kreativitas sekolah dalam berekspresi. Justru dengan adanya kolaborasi pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kita ingin memastikan kelancaran acara. Kita ingin menjaga agar niat luhur menyemarakkan kemerdekaan ini berjalan dengan akuntabel dan tidak berujung pada keluhan masyarakat di kemudian hari," tambah Fither.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap momentum bulan kemerdekaan ini dapat dirayakan oleh seluruh peserta didik dengan riang gembira dan setara. Sinergi antara sekolah, komite, orang tua, dan instansi pengawas diyakini mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan melayani.
"Kami berharap sekolah-sekolah di Bangka Belitung dapat menjadi contoh bagaimana kemerdekaan dirayakan dengan semangat gotong royong dan inklusif. Mari kita pastikan setiap anak didik bisa merasakan merdekanya berekspresi dan bergembira di hari bersejarah bangsa kita, murni tanpa adanya tekanan finansial," pungkas Fither.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








