• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Monitoring Tahapan SKD Seleksi CASN
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 14/11/2023 •
 
Pengawasan SKD CPNS oleh Tim Ombudsman Babel

Siaran Pers

055/HM.01/XI/2023

Selasa, 14 November 2023


Pangkalpinang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan monitoring tahapan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Monitoring ini dilakukan di Kantor UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pangkalpinang, Selasa (14/11).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan bahwa tujuan dilakukan kegiatan monitoring ini dalam rangka memantau secara langsung pelaksanaan penerimaan CASN terhadap dugaan beberapa kerawanan yang berpotensi terjadinya gangguan.

"Berdasarkan hasil laporan posko CASN tahun anggaran 2021 terdapat beberapa kerawanan yang harus kita antisipasi diantaranya keamanan sistem, gangguan jaringan, waktu pelaksanaan yang tidak tepat waktu, aksesibilitas terhadap kelompok rentan termasuk ibu hamil dan disabilitas, serta kesiapan petugas yang memberikan arahan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan seleksi CASN di Bangka Belitung sebagaian besar sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BKN pusat. Baik itu protokol keamanan, sarana dan prasarana dan ketersediaan sumberdaya manusia.

"Segala sarana dan prasarana, protokol keamanan dan sumberdaya manusia yang ada secara umum sudah memenuhi apa yang distandarkan BKN. Dan pelaksanaan berjalan lancar. Namun beberapa hari kemarin ada laporan sedikit kendala terkait dengan pemadaman listrik. Namun semua sudah bisa diatasi oleh panitia dengan penyediaan genset cadangan," katanya.

Yozar menambahkan bahwa peserta dapat menggunakan layanan informasi dan pengaduan serta memanfaatkan masa sanggah oleh instansi terkait. 

"Silakan dipergunakan layanan informasi dan pengaduan terkait teknis pelaksanaan. Kemudian gunakan masa sanggah sesuai aturan yang berlaku jika terjadi kesalahan sistem yang dapat merugikan peserta, misalnya skor nilai pada catatan peserta atau bukti sertifikat ujian berbeda dengan skor nilai saat pengumuman nanti, maka manfaatkan masa sanggah tersebut. Apabila seluruh rangkaian diatas sudah dilaksanakan peserta, tetapi tidak memperoleh tindaklanjut yang jelas dari instansi terkait silakan melapor ke Ombudsman," pungkasnya.

 

Narahubung:

M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...