Ombudsman Babel Monitoring Kajian Penyelenggaraan Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Kabupaten Bangka
Siaran Pers
055/HM.01/XII/2024
Jumat, 06 Desember 2024
Sungailiat - Ombudsman Babel melakukan kegiatan monitoring kajian layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Kabupaten Bangka. Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel melakukan pemantauan terhadap perlakuan saran yang telah diberikan oleh Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Bangka terkait kajian pelayanan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), bertempat di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Kamis (05/12/2024).
"Bersama dengan penyerahan laporan hasil analisis kajian, Ombudsman Babel juga telah memberikan beberapa saran perbaikan dalam peningkatan layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Kami berharap Pemkab Bangka melalui Dinas Pangan dan Pertanian sebagai pelopor utama dapat membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Surat Keputusan Kepala Daerah Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan guna menciptakan kelapa sawit yang berkelanjutan. Selain itu, demi kesempurnaan, kami juga berharap penyusunan RAD - KSB ini dapat melibatkan setiap pemangku kepentingan melalui uji publik," jelas Yozar.
Yozar menyampaikan monitoring perlakuan pelaksanaan saran merupakan bagian dari prosedur pelaksanaan kajian cepat untuk memantau sejauh mana tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Babel melalui Laporan Hasil Analisis.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan menjelaskan bahwa saran-saran yang telah diberikan sudah diterima dengan baik dan telah dilaksanakan seoptimal mungkin namun belum mencapai titik penyelesaian secara keseluruhan. Peraturan Kepala Daerah tentang RAD - KSB sudah dirancang dan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kep. Babel.
"Dengan adanya RAD - KSB ini, kami menargetkan adanya pembentukan tim, pendataan, pemetaan, verifikasi dan kemudian penerbitan STD-B. Kami juga sudah mengerahkan beberapa personil kami untuk mendapatkan pelatihan pemetaan. Dengan sumber daya yang mumpuni dan saat RAD-KSB sudah ditetapkan, kami yakin dapat menerbitkan 1.250 STD-B atau bahkan lebih banyak lagi pada tahun 2025," ujar Subhan.
Ombudsman Babel menilai Pemerintah Kabupaten Bangka sudah mengikuti saran-saran perbaikan dengan baik. Ombudsman akan terus memberikan dorongan agar pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Bangka.
Narahubung:
Agung Nugraha, (085367194837)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung