Ombudsman Babel Minta Investigasi Transparan Dugaan Kelalaian RSBT Pangkalpinang

Siaran Pers
Nomor 034/HM.01/IX/2025
Kamis, 4 September 2025
PANGKALPINANG - Menanggapi pemberitaan yang menjadi atensi masyarakat Bangka Belitung terkait dugaan maladministrasi layanan kesehatan kepada seorang balita berusia 11 bulan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung berkunjung ke rumah orang tua korban pada Kamis (4/9/2025).
Kunjungan ke rumah Ibu Ayi dan Bapak Ari, orang tua dari almarhum Al Zahyan (11 bulan), dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam sekaligus mendengar secara langsung kronologi kejadian serta perkembangan isu yang tengah berkembang. Dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan adanya dugaan kelalaian pelayanan RSBT Pangkalpinang dalam menangani pasien tersebut.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy meminta agar seluruh pihak terkait segera melakukan investigasi secara transparan terhadap kasus ini.
"Kasus ini akan kita respons dan menjadi atensi Ombudsman sesuai dengan kewenangan. Layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Pengkajian lebih lanjut terkait dugaan kelalaian RSBT dalam pemberian layanan kepada balita harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, termasuk Ombudsman Babel, guna mendapatkan informasi yang utuh sekaligus mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan," ujar Yozar.
Selain itu, Yozar mengapresiasi peran aktif Gubernur, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Polres Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, serta pihak-pihak lain yang telah merespon cepat kejadian ini. Ombudsman Babel juga menyatakan kesiapan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terkait kualitas pelayanan publik di Bangka Belitung.
"Ombudsman secara terbuka menerima laporan dan mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk segera melapor bila mendapati pelayanan kesehatan yang kurang baik, termasuk sikap dan perilaku petugas pemberi layanan. Ini merupakan kewajiban bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima," tambah Yozar.
Ombudsman berharap pengawas internal maupun Dinas Kesehatan dapat berperan penuh dalam proses pemeriksaan kasus ini. Di sisi lain, keluarga korban juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan RSBT melalui mekanisme yang tersedia. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit di Bangka Belitung agar terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya pada bidang kesehatan.
Narahubung:
Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung