Ombudsman Babel Minta BPJS Antisipasi Kegaduhan Kebijakan Finger Print Pasien
Siaran Pers
001/HM.01/I/2023
Selasa, 17 Januari 2023
Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy beserta jajaran Keasistenan melakukan kunjungan koordinasi ke BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan diterima langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dr. Rudi Widjajadi beserta jajaran Kepala Bidang, pada selasa (17/1/2023). Koordinasi ini dalam rangka untuk membahas berbagai kebijakan baru BPJS Kesehatan, khususnya terkait kebijakan finger print yang cukup banyak menuai kontoversi atau kegaduhan.
"Kami ingin bersilaturahmi dengan jajaran BPJS Kesehatan untuk membahas berbagai kebijakan baru, terutama terkait kebijakan finger print pasien saat berobat," ungkap Yozar.
Yozar menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Ombudsman Babel sempat menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan finger print di salah satu rumah sakit di Bangka Belitung. Bahkan, informasi terkait hal tersebut telah cukup ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial.
"Masyarakat dengan kondisi yang terbatas merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Betul secara kasuistik masalah tersebut telah kita tangani, namun kami berharap secara sistemiknya bisa membicarakan ini dengan baik bersama pihak BPJS. Sebab, kami meyakini harus ada pengecualian kebijakan finger print bagi masyarakat tertentu, misalnya kondisi pasien yang mobilitasnya terbatas karena sakit parah, penyandang disabilitas, ODGJ, lansia, dan anak-anak, "jelas Yozar.
Kemudian dikatakan Yozar bahwa pihaknya berharap ada upaya konkrit BPJS Kesehatan mengantisipasi hal tersebut, yaitu dengan cara persiapan matang sebelum menerapkan kebijakan finger print dan Ombudsman menyarankan agar pihak BPJS dapat melakukan komunikasi sosialisasi yang efektif tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung sebagai pelaksana di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Rudi Widjajadi membenarkan terkait pengecualian finger print bagi beberapa masyarakat tertentu. BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang juga telah berupaya mensosialisasikan kebijakan finger print tersebut.
"Pengecualian dengan kondisi masyarakat tertentu betul Pak, karena telah berdasarkan uji coba dan peraturan internal BPJS. Akan tetapi tentunya pengecualian dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan klinis dari dokter penanggungjawabnya terlebih dahulu. Kami berterimakasih atas koordinasi serta berbagai masukan Ombudsman, akan segera kami tindaklanjuti hal tersebut dengan koordinasi sekaligus meng-croscheck ke rumah sakit untuk menerapkan kebijakan ini dengan baik, "pungkas Rudi.
Narahubung:
M. Tegi Galla Putra
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kep. Bangka Belitung








