• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Gerak Cepat Lakukan Pencegahan Maladministrasi Pilkades Serentak di Bangka Barat
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 06/07/2022 •
 
Kunjungan Tim Ombudsman Babel ke PPTDes Desa Pusuk

Siaran Pers

Nomor: 64/HM.01/VII/2022

Rabu, 06 Juli 2022


Bangka Barat- Tim Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan gerak cepat mengawasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat yang puncaknya akan digelar pada bulan Oktober mendatang. Ombudsman Babel merasa penting untuk melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan kepada pihak terkait agar pelaksanaannya sesuai aturan sehingga diharapkan dapat meminimalisir perilaku maladministratif dalam Pilkades serentak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Muhammad Tegi Galla Putra di Kantor Desa Pusuk, Selasa (5/7/2022).

"Hasil tinjauan lapangan, ada beberapa desa yang bakal calon kadesnya mendaftar lebih dari 5 orang per desa sehingga perlu seleksi tambahan. Teknis hal tersebut akan kami klarifikasi secepatnya ke Pemkab seperti apa agar tidak ada permasalahan ke depan. Kami juga menekankan kepada panitia agar melakukan verifikasi berkas secara cermat dan teliti, serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan Pilkades dapat diupdate sebaik mungkin," imbuh Tegi.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan potensi maladministrasi dalam Pilkades cukup besar sehingga perlu disikapi secara profesional oleh pihak terkait.

Menurutnya, semua pihak harus siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Potensi Pilkades ini ada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan. Pra Pilkades potensi itu ada pada verifikasi berkas persyaratan, DPT tidak dilakukan pembaharuan, informasi ke Bakal Calon ataupun ke masyarakat tidak jelas, dan sebagainya.

"Selanjutnya, pasca Pilkades, potensi maladministrasinya yaitu semisal terpilih Kades yang baru, sehingga karena sesuatu hal, melakukan pergantian sebagian atau seluruh perangkat desa dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berkaitan dengan itu, kami juga menegaskan kepada perangkat desa jangan ada yang bermain politik, jalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan," pungkas Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...