• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Gelar Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan 2023 Bersama Seluruh Pemda Se-Babel
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 05/01/2024 •
 

Siaran Pers

002/HM.01/I/2024

Kamis, 04 Januari 2024


Pangkalpinang - Ombudsman Babel bersama Pemprov Babel menyelenggarakan acara penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 bertempat di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (04/01/2023). Penganugerahan ini dihadiri Forkompimda Bangka Belitung, bupati/walikota seluruh Bangka Belitung atau yang mewakili, dan organisasi perangkat daerah tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Pj. Gubernur Babel, Safrizal ZA mengucapkan selamat kepada seluruh kabupaten/kota atas meraih Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. "Capaian hasil penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023 dengan hasil yang sangat baik dan meningkat dari tahun sebelumnya. Semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan serta menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya," sebut Safrizal dalam sambutannya.

Ia juga memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Disamping itu, Safrizal ZA menyinggung layanan barang terkait ketersediaan bahan pokok dan upaya pengendalian inflasi sebagai bagian pelayanan publik juga selain layanan adminsitrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan ruang lingkup pelayanan publik terbagi menjadi tiga berdasarkan UU 25 Tahun 2009, meliputi adminsitrasi, barang, dan jasa. Dalam penilaian kepatuhan layanan yang dinilai adalah layanan administrasi (Dinas PTSP, Dinas Capil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan) dan layanan jasa (Puskesmas dan RSUD Provinsi).

Yozar menyampaikan secara khusus ucapan terima kasih kepada Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh jajaran yang telah mendukung terlaksananya pertemuan pada hari ini. "Sekali lagi kami sampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota yang telah mengikuti semua tahapan penilaian kepatuhan tahun ini. Disamping itu, peran Biro Organisasi maupun Inspektorat turut memberikan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Pelayanan Teknis (UPT) melakukan persiapan penilaian kepatuhan," ujar Yozar dalam sambutannya.

Ombudsman Babel melakukan penilaian kepatuhan kepada 8 (delapan) pemerintah daerah, terdiri dari pemerintah provinsi, 6 (enam) pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota. Sementara itu jumlah unit layanan yang dinilai sebanyak 54 OPD/UPT, diantaranya sebanyak 51 OPD/UPT menduduki zona hijau dengan predikat kepatuhan tertinggi dan tinggi, sedangkan 3 (tiga) unit pelayanan mendapatkan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat, Puskesmas Tanjung Pandan, dan Puskesmas Simpang Teritip.

"Secara khusus selama penilaian kepatuhan yang dilakukan, ada hal menarik dimana Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat selama 2022 sampai 2023 berada pada zona kuning. Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan 2022 sampai 2023 terdapat beberapa unit pelayanan yang mengalami kenaikan, seperti Dinas Sosial PMD Beltim (zona merah/50.68 ke zona hijau/94.40), Dinsos PMD Provinsi Babel (zona kuning/ 62.92 ke zona hijau/94.62), Dinsos PPPA Belitung (zona kuning/ 63.71 ke zona hijau/89.39), Dinsos PMD Bangka Tengah (zona kuning/60,48 ke zona hijau/95,32) Puskesmas Koba (zona kuning/74,3 ke zona hijau/92,86), Dinkes Provinsi Babel (zona kuning/77.77 ke zona hijau/93,06), Dindik Provinsi Babel (zona kuning/77,92 ke zona hijau/90.92), Dindukcapil Bangka Barat (zona kuning/73,89 ke zona hijau/85,14)," ujar Yozar.

Yozar menambahkan bahwa Ombudsman Babel dalam melakukan tahapan penilaian kepatuhan akan melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, tentunya kami mengharapkan kepala daerah untuk mendorong perbaikan dan peningkatan pelayanan publik yang terbaik.

Ia menambahkan peran Bagian Organisasi dan Inspektorat yang selalu senantiasa memberikan pendampingan secara internal dan dukungan dalam persiapan pemenuhan standar pelayanan publik.

"Kami mengharapkan kepala daerah terus memberikan pelayanan terbaik dalam layanan administrasi, jasa, dan barang kepada masyarakat, Disamping itu, pemenuhan standar pelayanan publik dipenuhi secara merata pada tiap-tiap OPD/UPT yang ada di Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung," cetus Yozar.

Secara lebih lengkap Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 tingkat Pemerintah Daerah di Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nilai 92,07 dengan Predikat Kepatuhan Tertinggi masuk zona hijau (Peringkat 5 nasional)

2. Pemerintah Kabupaten Bangka nilai 97,13 dengan predikat kepatuhan tertinggi masuk zona hijau (peringkat 6 nasional)

3. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur nilai 94,35 dengan predikat kepatuhan tertinggi masuk zona hijau

4. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah nilai 93,71 dengan predikat kepatuhan tertinggi masuk zona hijau

5. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan nilai 92,33 dengan predikat kepatuhan tertinggi masuk zona hijau

6. Pemerintah Kota Pangkalpinang nilai 91,70 dengan predikat kepatuhan tertinggi masuk zona hijau

7. Pemerintah Kabupaten Belitung nilai 88,87 dengan predikat kepatuhan tertinggi masuk zona hijau

8. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat nilai 77,70 dengan predikat kepatuhan sedang masuk zona kuning



Narahubung:

M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...