Ombudsman Babel Gelar Diskusi Tematik Bahas Pelayanan Surat Tanah Tanpa Pungli, Gratifikasi, dan Maladministrasi
Siaran Pers
051/HM.01/XI/2024
Kamis, 07 November 2024
Pangkalpinang - Ombudsman Babel mengadakan diskusi tematik membahas pelayanan Surat Tanah di Pemerintah Desa, Kelurahan, dan Kecamatan. Latar belakang diskusi ini tidak terlepas dari laporan berulang masyarakat terkait layanan administrasi pertanahan/agraria selama lima tahun terakhir yang cenderung tinggi. Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Koordinator Bidang Tindak Pidsus Kejati Babel, Frendra AH dan Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha yang bertempat di Hotel Grand Safran, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan diskusi tematik menghadirkan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Ketua Apdesi seluruh Bangka Belitung, serta pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan se-Bangka Belitung. Disamping itu, kegiatan ini disiarkan secara live streaming Youtube Ombudsman Babel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel. Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa dalam penyelenggaraan layanan berpedoman pada kepastian standar pelayanan. Dalam diskusi tematik ini dapat mendorong penyelenggaraan layanan pertanahan/agrarian lebih baik lagi,
Identifikasi permasalahan layanan pertanahan yang
dilakukan oleh Ombudsman Babel, terdiri dari tidak adanya standar pelayanan
yang jelas terkait permohonan surat tanah, tidak adanya kepastian proses
penyelesaian atas layanan surat tanah, instrument pengawasan internal yang
belum optimal dan integratif, minimnya pemahaman penyelenggaran tentang
pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat, dan adanya permintaan biaya
tanpa adanya dasar yang jelas, serta masyarakat/penyelenggara masih memaklumi
gratifikasi atas layanan pertanahan.
Yozar menyampaikan dugaan maladministrasi yang sering
dilaporkan terhadap layanan pertanahan, seperti perilaku atau perbuatan melawan
hukum, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan,
penyimpangan prosedur, dan permintaan atau penerimaan imbalan. "Atas
identifikasi masalah dan dugaan maladministrasi yang terjadi, Ombudsman Babel
ingin mendorong perbaikan layanan meliputi pengaturan jelas untuk kepastian
pelayanan, penguatan integritas pejabat/petugas layanan, penguatan pengawasan
APIP, dan optimalisasi pengelolaan pengaduan internal pada unit layanan."
Dalam sambutannya, Yozar menyampaikan bahwa menjelang
memasuki triwulan keempat ini diperlukan akselerasi dalam penerimaan dan
verifikasi laporan masyarakat yang masuk ke Perwakilan Ombudsman Bangka
Belitung.
"Dari jumlah aduan yang masuk ke tahap penerimaan dan
verifikasi laporan ada 843 aduan akan kita masukkan di Sistem Manajemen
Penyelesaian Laporan Ombudsman RI. Jumlah itu terdiri dari laporan masyarakat,
respon cepat ombudsman, investigasi atas prakarsa sendiri, dan konsultasi non
laporan membutuhkan penyelesaian baik dari sisi substansi maupun
administrastif," ujar yozar.
Sementara itu, narasumber Frendra AH menyampaikan kedudukan kejati dalam penyelenggara layanan tanah sebagai bagian dari aparat gakum dari Satgas Pemberantasan Mafia Tanah. Ia menyampaikan peraturan yang baru diterbitkan terkait pemberantasan kasus pertanahan tergokus pada pencegahan/preventif melalui Permen ATR/BPN.
Frendra menyampaikan bahwa penyebab terjadinya laporan
pertanahan dapat dilihat secara faktor internal dan eksternal. Disamping itu,
terdapat berbagai modus mafia tanah, terutama yang paling banyak memalsukan
dokumen. Dalam upaya untuk mendorong pencegahan kasus pertanahan dapat
dilakukan seperti peningkatan kualitas SDM, peningkatan sistem informasi
digital, penguatan regulasi dan kaji ulang regulasi sebelumnya dimana
kecenderungan pembaharuan regulasi agrarian di Indonesia begitu lambat
dibandingkan negara lain, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan
penyelenggara pelayanan publik.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK, Mutiara Karina Rizki Artha menyampaikan strategi
pencegahan dan penindakan gratifikasi. Rizki menyampaikan bahwa permasalahan
gratifikasi tidak bisa dihilangkan akan tetapi bisa dikendalikan seperti
edukasi, pencegahan, penindakan dan partisipasi publik.
Dalam konteks pelayanan, ada beberapa alasan terjadinya
gratifikasi seperti tidak percaya pada pemberi layanan, informasi layanan tidak
transparan, kebiasaan karena yang lain ikut memberi, pelayanan lambat kepada
pengguna layanan, dan adanya agenda lainnya
Menindaklanjuti hasil kajian ini, Ombudsman Babel akan
mendorong perubahan ke arah yang lebih progresif dalam rangka meniminalisir
aduan terkait layanan pertanahan. Disamping itu, para peserta yang hadir pada
acara diskusi ini agar ada langkah lanjutan dalam rangka mendorong perbaikan
dan penyempurnaan penyelenggaraan layanan pertanahan secara sistematis dan
menyeluruh. (*)
Narahubung:
Agung Nugraha, (085367194837)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung