• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Gelar Diskusi Publik Terkait Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit Dalam Pendataan Pekebun
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 11/12/2024 •
 

Siaran Pers

056/HM.01/XII/2024

Rabu, 11 Desember 2024



Pangkalpinang - Ombudsman Babel mengadakan diskusi publik membahas optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil dalam Program Percepatan Pelayanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Perkebunan Kelapa Sawit. Kegiatan ini merupakan bentuk dari hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman Babel khususnya dalam mendukung kebijakan nasional dan kebijakan daerah.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, Perwakilan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Prasetyo Djati, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Bangka dan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian, Subhan yang bertempat di Hotel Grand Safran, Selasa (10/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Belitung, Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten se-Bangka Belitung dan Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Universitas Bangka Belitung baik secara luring maupun daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan dibuka dengan mendengarkan arahan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.

Dalam arahan yang diberikan, Yozar percaya bahwa pelayanan publik itu tidak bersifat tunggal. Dengan kata lain, persoalan pelayanan publik ini sudah masti memerlukan peran dan kebijakan lintas sektor. Melalui diskusi ini, harapannya akan ada banyak perspektif baru dari para peserta diskusi. Yozar juga menekankan bahwa kegiatan diskusi publik ini merupakan bentuk implementasi dari fungsi pengawasan pelayanan publik di Bangka Belitung.

"Kajian sistemik yang telah diadakan dan saran yang telah disampaikan oleh Ombudsman Babel ditargetkan dapat membuat perubahan secara struktural dan dapat dilaksanakan di kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang berlaku. Meskipun hal ini bukan satu-satunya solusi, namun kegiatan ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian dalam menyusun ragam permasalahan yang belum terpecahkan," jelas Yozar.

Ombudsman ingin mendorong perubahan kebijakan atau perbaikan layanan dalam level dinas yang ada keterkaitannya dengan keberlanjutan kelapa sawit mengingat rendahnya tingkat pencapaian pelayanan STD-B di Kabupaten Bangka yang hanya mencapai sekitar 5%. Sedangkan Kabupaten Bangka adalah salah satu kabupaten yang progresif untuk membenahi sektor kelapa sawit.

Kabid Dinas Pangan dan perkebunan Kabupaten Bangka, Subhan, menjelaskan dalam paparannya bahwa STD-B berfungsi menjadi pelengkap dalam persyaratan program Peremajaan Sawit Rakyat, mendukung pendataan pekebun untuk statistik perkebunan, menjadi persyaratan ISPO pekebun, menjadi pelengkap dalam mendapatkan bantuan pendanaan APBN atau pendanaan lainnya, menjadi bahan penyusunan kebijakan dan mendorong peningkatan daya saing produk perkebunan.

Sementara itu, Deviana AP, selaku Sekretaris Badan yang pada kesempatan kali ini mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Bangka juga mengaku bahwa koordinasi antara Bappeda, BPPKAD bersama Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka sudah terjalin dengan baik dalam upaya pelayanan STD-B ini.  "Sawit itu komoditi unggulan di Kabupaten Bangka. Saat ini, kami Menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024 - 2026 dimana salah satu program prioritasnya adalah pendataan sawit rakyat guna implementasi program bantuan sawit yang tepat sasaran. Kami dari Bappeda akan terus mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bangka," ujar Deviana.

Seperti yang disampaikan oleh Prasetyo Djati yang mewakili Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat merupakan salah satu kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri dalam penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Sawit. "Tujuan Dana Bagi Hasil adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan juga kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. 80% untuk infrastruktur dan 20% lainnya untuk kegiatan lain," ujar Prasetyo.

Presetiyo Djati menegaskan penggunaan Dana Bagi Hasil kegiatan pendataan perkebunan kelapa sawit dapat digunakan untuk kegiatan sensus maupun survey bagi petugas yang melaksanakan kegiatan pendataan dan pemetaan lapangan.

Melalui diskusi ini, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui representasi masing-masing menyatakan komitmen yang kuat dalam percepatan layanan STD-B di daerah masing-masing. Ombudsman Babel juga bertekad akan terus mendorong penyempurnaan layanan STD-B demi terwujudnya kelapa sawit yang berkelanjutan



Narahubung:

Agung Nugraha, (085367194837)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

 

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...