Ombudsman Babel Dukung Tindak Lanjut Permasalahan Penyerahan SHM PTSL / Prona di Babel

Siaran Pers
010/HM.01/II/2025
Jumat, 14 Februari 2025
PANGKALPINANG- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (14/2/2025). Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi perihal pemberitaaan yang berkembang mengenai potensi maladministrasi penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Desa Nyelanding dan Desa Nangka Kabupaten Basel.
Abdul menjelaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk memberikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan akhir-akhir ini. "Berkaitan data di Desa Nangka kami bisa pastikan itu masih berproses dan sepertinya ada miskomunikasi data yang disampaikan kepada Ombudsma Babel dari pihak desa. Lalu, berkaitan dengan sertipikat di Desa Nyelanding sudah diserahkan kepada perangkat desa secara resmi melalui surat kuasa. Namun, berkaitan dengan apakah sertipikat tersebut sudah selesai diserahkan kepada masyarakat kami belum mengikuti lebih lanjut. Dan kami komitmen untuk penyerahan SHM yang sudah selesai dalam PTSL di Desa Nyelanding akan kami asistensi dan akselerasi percepatannya maksimal dua minggu ke depan," kata Abdul.
Kemudian berkaitan dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum, pihak kantah memastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kantah. Namun, jika ditemukan oknum kantah yang terlibat akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara terpisah Ombudsman Babel memberikan apresiasi atas atensi dan komitmen yang ditunjukkan oleh para pihak dalam melakukan pembenahan. Karena berkaitan dengan layanan penyerahan SHM PTSL banyak pengaduan yang sudah ditangani oleh Ombudsman Babel. Tentunya, Ombudsman Babel berharap momentum ini dapat dimaknai positif.
"Kami mengapresiasi respon para pihak. Kami sampaikan juga bahwa tadi pagi kami menerima klarfikasi dari Kepala Desa Nangka, Kepala Desa Nyelanding, dan Ketua Apdesi Kabupaten Bangka Selatan. Berkaitan dengan data di Desa Nangka akhirnya sudah terklarifikasi dengan baik. Namun untuk di Desa Nyelanding, memang ditemukan sertipikat yang belum diserahkan. Atas hal tersebut kami mendorong agar dapat di akselerasi proses penyerahannya," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Yozar Shulby Ariadhy.
Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian, kami mendorong keterlibatan seluruh pihak untuk memberikan atensi dan penyelesaian yang cepat kepada masyarakat. Selanjutnya, diharapkan semua pihak terkait baik kantah maupun pihak desa dapat menegaskan komitmen terkait pelayanan PTSL/Prona tanpa pungutan liar dan harapannya masyarakat dapat diedukasi terkait persoalan biaya pelayanan tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses akselerasi penyerahan SHM tersebut kepada masyarakat. Syukurnya, Kepala Kantah Basel berkomitmen akan melakukan pendampingan dalam proses penyerahan SHM tersebut. Semoga hal tersebut bisa terealisasi dengan cepat," tutup Yozar.
Narahubung:
Kgs. Chris Fither
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
(0812-7880-2195)