• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Dorong Pemkab Belitung Prioritaskan Jaminan Kesehatan bagi Kelompok Rentan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 13/09/2025 •
 

Siaran Pers
Nomor 037/HM.01/IX/2025
Selasa, 9 September 2025


PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengumpulan informasi sebagai langkah awal Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dengan meminta keterangan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, serta Puskesmas Air Saga Kabupaten Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung pada Selasa (9/9/2025).

"Hal ini merupakan mekanisme awal dalam IAPS sebagai respons atas permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik atas inisiatif Ombudsman, salah satunya di bidang layanan kesehatan," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Babel, Shulby Yozar Ariadhy.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Kabupaten Belitung saat ini telah masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan capaian kepesertaan sebesar 99,83% dan tingkat keaktifan peserta 89,98%. Segmen peserta didominasi oleh kelompok yang iurannya ditanggung oleh APBD, yaitu sebesar 42,9%. Saat ini tidak ada klasifikasi khusus terhadap masyarakat yang didaftarkan menjadi peserta tanggungan APBD Belitung. Setiap warga yang memiliki KTP Belitung dengan status JKN nonaktif atau belum terdaftar berhak memperoleh manfaat tersebut dalam waktu 1x24 jam tanpa memandang kondisi mampu atau tidak mampu.

Namun demikian, lebih dari 45% warga Kabupaten Belitung yang tergolong layak dibantu (Desil 1 sampai dengan Desil 5) belum terdaftar sebagai peserta yang iurannya bersumber dari APBN. Dari 93.814 warga Belitung yang masuk kategori Desil 1-5, baru 48.533 jiwa yang terdaftar sebagai peserta dengan tanggungan APBN.

"Kami mengapresiasi capaian UHC Kabupaten Belitung. Namun ke depan kami berharap Pemkab Belitung menaruh perhatian terhadap kelompok masyarakat tersebut agar menjadi prioritas peserta yang didaftarkan melalui APBD. Hal ini penting untuk menjamin kepesertaan aktif kelompok rentan, termasuk ibu hamil dan penyandang disabilitas, jika terjadi pengurangan kepesertaan," lanjut Yozar.

Ombudsman Babel juga mendorong adanya sinkronisasi data antara Dinas Sosial PMD Kabupaten Belitung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung terhadap kelompok rentan yang belum terdaftar sebagai peserta aktif, baik tanggungan APBN maupun APBD, sehingga dapat diprioritaskan untuk memperoleh jaminan kesehatan. Selain itu, diperlukan skala prioritas peserta yang didaftarkan pemerintah daerah agar apabila terjadi pengurangan jumlah peserta, kelompok rentan tetap terjamin keaktifannya.

Lebih lanjut, Ombudsman meminta Pemerintah Kabupaten Belitung untuk memantau keaktifan kepesertaan JKN ibu hamil. Apabila ditemukan ibu hamil yang kepesertaannya tidak aktif, maka harus segera didaftarkan sebagai peserta tanggungan APBD Kabupaten Belitung guna menjamin kesehatan ibu hamil serta menekan angka kematian ibu dan anak.


Narahubung:

Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...