• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel dan Pemkab Bateng Kolaborasi Pendampingan Pemenuhan Kualitas Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 25/06/2024 •
 

Siaran Pers

0030/HM.01/VI/2024

Selasa, 25 Juni 2024


Pangkalpinang - Ombudsman Babel melaksanakan kegiatan pendampingan pemenuhan kualitas pelayanan publik. Pemkab Bateng menekankan pentingnya kolaborasi tersebut agar seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan pemenuhan kualitas pelayanan publik diikuti instansi yang menyelenggarakan layanan dasar kesehatan, pendidikan, sosial, administrasi kependudukan, dan perizinan yang bertempat di ruang rapat Bupati Bangka Tengah, Senin (24/06/2024).

Asisten III Setda Bangka Tengah, Ali Imron dalam penyampaian kepada para peserta pendampingan menekankan agar untuk terus mengevaluasi kekurangan yang terjadi pada penilaian kepatuhan antara tahun 2022 dan 2023. "Saya minta perhatian khusus kepada instansi yang dinilai Ombudsman untuk terus mengevaluasi beberapa dimensi yang mengalami penurunan nilai, untuk itu diperbaiki dan ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, Ombudsman menyampaikan pentingnya penyelenggara pelayanna publik tidak sekedar memandang pelayanan publik dari aspek layanan administrasi, tetapi juga ada ruang lingkup pelayanan lainnya, seperti jasa publik dan barang publik.

Ombudsman Babel memberikan materi pendampingan kepada seluruh peserta tentang ruang lingkup pelayanan publik, mekanisme dan tata cara pengaduan, dan materi tentang penguatan kompetensi pelaksana pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menegaskan pendampingan pemenuhan kualitas pelayanan publik merupakan rangkaian upaya mencegah maladministrasi pada pelayanan publik.

"Komitmen dan kolaborasi yang dibangun oleh Ombudsman tidak semata karena adanya kebutuhan masyarakat, tetapi juga tuntutan pemenuhan hak-hak pengguna layanan. Pemkab Bangka Tengah memiliki keinginan yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya," ujarnya.

Ombudsman Babel mengapreasiasi seluruh instansi yang menyelenggarakan pelayanna telah menetapkan standar pelayanan sebagaimana UU 25 Tahun 2009 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014.

"Kami terus mendorong agar seluruh instansi pelayanan publik baik sektor administrasi, barang dan jasa untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagai salah satu instrumen untuk mengukur akuntabilitas kinerja. Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas eksternal menaruh perhatian terhadap potensi maladministrasi dari pengaduan salah satunya penyimpangan standar pelayanan publik, selain dari melanggar kewajiban dan larangan sebagai penyelenggara pelayanan publik," tutup Yozar.

 

Narahubung:

Agung Nugraha (085367194837)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...