Ombudsman Babel dan Bupati Bangka Bahas Pembenahan Layanan Sampah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Siaran Pers
Nomor: 012/HM.04/III/2026
Jumat, 13 Maret 2026
BANGKA - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Bupati Bangka pada Kamis (12/3/2026) di Ruang Kerja Bupati Bangka. Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Inspektur Daerah, Kepala Bapeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka beserta jajaran.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan pelayanan publik di daerah. Dalam audiensi tersebut, Ombudsman Babel menyampaikan sejumlah agenda strategis, di antaranya rencana pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026, pembahasan tata kelola layanan persampahan di Kabupaten Bangka, serta penguatan layanan perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs. Chris Fither, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 merupakan instrumen untuk melihat sejauh mana tata kelola pelayanan publik dijalankan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan persiapan secara komprehensif sejak dini," ujar Fither.
Bupati Bangka, Fery Insani menyambut baik rencana penilaian tersebut dan menilai hal itu dapat menjadi cerminan kualitas tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Bangka sekaligus sarana evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menugaskan perangkat daerah terkait agar mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi penilaian tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Fery juga merespons sejumlah catatan yang disampaikan Ombudsman Babel terkait tata kelola layanan persampahan dan penguatan sektor perpajakan daerah. Menurutnya, isu tersebut sejalan dengan fokus Pemerintah Kabupaten Bangka dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Fither menilai adanya keselarasan antara catatan Ombudsman RI dengan arah kebijakan pemerintah daerah menjadi momentum positif untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.
"Kami melihat komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka sangat positif, terutama dalam merespons isu tata kelola persampahan dan optimalisasi pendapatan daerah. Catatan yang kami sampaikan pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat sistem pelayanan publik agar lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," jelasnya.
Dalam bidang pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Bangka saat ini tengah mendorong penguatan sistem pengelolaan persampahan, termasuk melalui rencana kolaborasi pengelolaan sampah dengan Badan Usaha Milik Daerah (Perumda) guna meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan layanan.
Sementara itu, dalam sektor perpajakan daerah, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah, termasuk dari sektor PBB dan BPHTB.
Bupati Bangka menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan yang diberikan oleh Ombudsman Babel.
"Kami menyambut baik masukan dari Ombudsman Babel terkait tiga hal yang dibahas hari ini. Pada dasarnya, pemerintah daerah juga sedang berproses menyiapkan berbagai skema perbaikan, baik dalam aspek tata kelola persampahan maupun upaya menggali potensi pendapatan daerah. Sementara itu, terkait penilaian Ombudsman, tentu kami akan menargetkan hasil yang optimal sehingga nilai tersebut dapat menjadi cerminan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka," ujarnya.
Menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Bupati Bangka juga mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan diskusi teknis lanjutan bersama Ombudsman Babel.
Fither menambahkan bahwa Ombudsman Babel akan terus mendukung upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Bangka melalui fungsi pengawasan dan koordinasi.
"Ombudsman hadir tidak hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan masukan konstruktif agar penyelenggaraan pelayanan publik semakin berkualitas. Kami berharap sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat terus diperkuat," tambahnya.
Ombudsman Babel juga mengapresiasi komitmen Bupati Bangka beserta jajaran dalam merespons berbagai catatan terkait pelayanan publik. Komitmen tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam mendorong pelayanan publik yang lebih akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung








