Ombudsman Babel Ajak Masyarakat Saksikan Penganugerahan Survey Kepatuhan 2023 Melalui Live Streaming
Siaran Pers
060/HM.01/XII/2023
Rabu, 13 Desember 2023
Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengajak masyarakat untuk menyaksikan acara penganugerahan Survey Kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2023 yang akan disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ombudsman RI mulai pukul 14.00 s.d. selesai pada tanggal 14 Desember 2023.
Survey Kepatuhan merupakan salah satu tugas Ombudsman RI melakukan pencegahan maladministrasi yang dinilai dari kepatuhan menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009. Disamping itu, ada tuntutan penyelenggaraan pelayanan publik dapat diselenggarakan secara cepat, murah, dan mudah.
"Pengumuman hasil Survey Kepatuhan sebagai sarana untuk mendorong perhatian masyarakat tentang kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung", Ujar Yozar kepada awak media, Rabu (13/12/2023).
Ombudsman Babel telah melakukan penilaian terhadap Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan. Ia mengharapkan seluruh unit layanan yang dinilai oleh Ombudsman mendapatkan hasil terbailk dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Tentunya berkaca penilaian tahun ini masih terhadap beberapa hal perlu peningkatan, seperti ketersediaan ruang tunggu yang layak, sarana dan prasarana layanan disabilitas, bentuk-bentuk layanan khusus, dan lain sebagainya.
Yozar mengungkapkan bahwa Ombudsman Babel akan menyampaikan seluruh hasil penilaian Survey Kepatuhan kepada seluruh instansi yang dinilai, termasuk kepada masyarakat.
"Ombudsman Babel menilai sudah ada dorongan dan komitmen unit layanan terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya Dinas Sosial. Kami menemukan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan yang cukup drastis. Selain itu, kami berpesan kepada seluruh unit layanan yang dinilai agar tetap memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan murah kepada masyarakat", Ujar Yozar.
Ia menambahkan esensi penilaian ini tidak sekedar soal pencapaian nilai dan zona (merah, kuning atau hijau) dan kepatuhan kepada implementasi UU 25 Tahun 2009, akan tetapi penyelenggaraan layanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara baik sehingga tidak ada hak warga negara diabaikan.
"Kami terus mengajak seluruh masyarakat agar tetap mengawasi pelayanan publik, apabila masyarakat masih menemukan layanan yang berpotensi maladminsitrasi dapat menyampaikan keluhan kepada Ombudsman melalui kanal telepon/WA, media sosial atau datang langsung", tutup Yozar.
Narahubung:
M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung