Ombudsman Ajak Masyarakat Gorontalo Laporkan Jika Temukan Maladministrasi
Siaran Pers
Nomor: 008/HM.02.07-24/II/2025
Selasa, 11 Februari 2025
Gorontalo - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Gorontalo, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo yang baru saja dilantik pada tanggal 03 Februari 2025, Muslimin B Putra mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk mengawasi jalannya pelayanan publik dengan cara melaporkan ke Ombudsman jika masyarakat melihat atau mengalami maladministrasi. Hal tersebut disampaikan pada Selasa (11/2/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.
Muslimin menegaskan, ada 12 jenis maladministrasi yang dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman yakni perilaku atau perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Selanjutnya ada penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.
"Masyarakat jangan takut melapor. Melaporkan maladministrasi itu merupakan bentuk pengawasan langsung dari masyarakat," ucap Muslimin.
Peran penting masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut menjelaskan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup seluruh proses, seperti penyusunan standar pelayanan, penyusunan kebijakan pelayanan publik, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemberian penghargaan.
Lebih lanjut Muslimin menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman. "Untuk melapor masyarakat cukup membawa kartu identitas dan sebaiknya laporan disertai dengan bukti pendukung," tutupnya.
Bagi masyarakat Gorontalo yang ingin melapor, dapat mendatangi kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo atau dapat menghubungi nomor telepon Ombudsman pada nomor 08112433737.
Narahubung
Fadjrianti Kariem (08112433737)
Jl. 23 Januari No.186, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kode Pos 9611