• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Serahkan Hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Kepada Kantor Pertanahan Se Provinsi Aceh
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 03/02/2023 •
 
Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty saat menyerahkan piagam kepada Kantah BPN Aceh Barat pada Kamis (2/2) di Banda Aceh. Foto by Humas ORI Aceh

Siaran Pers

Nomor : 002/PW.01/2/2023

Hari, Tanggal : Kamis, 02 Februari 2023

 

Banda Aceh  -  Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Aceh menerima Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dalam hal ini Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Kamis (02/02/2023).

Penyerahan hasil penilaian dilakukan di Ballroom Aceh Hermes Hotel Banda Aceh. cara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Aceh, Inspektur Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, S.E.,Ak., MPA  menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Lembaga pengawas, Sejak tahun 2015 Ombudsman secara rutin melaksanakan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. "Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempur­naan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompe­tensi penyelenggara, pemenuhan sa­rana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelengga­raan Pelayanan Publik Tahun 2022. Melalui inovasi ini, diharap­kan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service). Jadi penilaian pada tahun 2022 ini dilakukan dengan pendekatan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Dian.

Dian menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan  Aceh telah melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 21 (dua puluh satu) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Dengan hasil penilaian ada 7 (tujuh) Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini penilaian 'Kualitas Tertinggi' yaitu Kantor Pertanahan Kab. Aceh Barat, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kab. Nagan Raya, Kantor Pertanahan Kab. Pidie, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Besar, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Selatan, dan Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tamiang, kemudian 13 (tiga belas) Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini Penilaian 'Kualitas Tinggi' yaitu Kantor Pertanahan Kab. Aceh Singkil, Kantor Pertanahan Kota Sabang, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Kantor Pertanahan Kab. Simeulue, Kantor Pertanahan Kab. Pidie Jaya, Kantor Pertanahan Kab. Gayo Lues, Kantor Pertanahan Kab. Bireuen, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Utara, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tenggara, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Jaya, dan Kantor Pertanahan Kab. Aceh Barat Daya,  serta 1 (satu) Kantor Pertanahan berada pada Zona Kuning dengan Opini Penilaian 'Kualitas Sedang' yaitu Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tengah,"ujar Dian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh, Dr. Mazwar, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas Piagam Penghargaan yang diberikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota wilayah Aceh dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik.

Mazwar juga menambahkan bahwasanya Kantor ATR/BPN Provinsi Aceh tetap selalu berkomitmen akan bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mazwar juga mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kemudian Mazwar menguncapkan selamat dan mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh Zona Hijau agar Perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat. "Untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning Insyaallah tahun depan harus masuk ke zona Hijau tandasnya," ujar Mazwar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...