Ombudsman Aceh: Layanan Publik Bidang Ketenagakerjaan Belum Optimal

Siaran Pers
Nomor: 005/PW.01/V/2025
Jumat, 2 Mei 2025
Banda Aceh - Salah satu tujuan Bangsa Indonesia bernegara adalah "Mensejahterakan Kehidupan Bangsa." Jaminan perlindungan dan pemenuhannya ditegaskan pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, "Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pemenuhan hak ini dilaksanakan melalui penyelenggaraan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan, yang ruang lingkupnya cukup luas. Mencermati peningkatan tren Laporan Masyarakat (LM) di bidang ketenagakerjaan, PerwakiIan Ombudsman RI Provinsi Aceh tidak hanya berupaya untuk menyelesaikan LM, tapi juga melakukan pencegahan terjadinya maladministrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksa Laporan Ombudsman Aceh, Ayu Parmawati Putri saat menjadi narasumber dalam dialog publik bersama RRI Meulaboh pada acara "Halo RRI" pada Jumat (2/5/2025). Dalam paparannya, Ayu menjelaskan bahwa meskipun pelayanan ketenagakerjaan sekilas terlihat berjalan normal, namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang terjadi.
"Secara kasat mata tampaknya biasa-biasa saja, namun sebenarnya banyak masalah. Sifatnya pun sistemik," ujar Ayu.
Selanjutnya Ayu juga menjelaskan, berdasarkan Data Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL), Ombudsman Aceh menerima 15 (lima belas) LM dalam kurun waktu 2024-2025, terkait pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Terlapor dari sebagian besar keluhan yang disampaikan para pekerja tersebut ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Substansi LM yang diterima mencakup berbagai isu penting, seperti, hak-hak pekerja yang belum dipenuhi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hubungan industrial dan kinerja dan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Selain itu, Data SIMPeL Ombudsman menunjukkan bahwa substansi LM di Ombudsman Pusat bahkan lebih kompleks, ada juga laporan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan Pekerja Migran di luar Negeri.
Selanjutnya, Ayu memaparkan kewenangan Ombudsman RI secara konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, melakukan investigasi atas inisiatif sendiri, dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami berharap, melalui pengawasan yang dilakukan, hak-hak pekerja yang sempat tertunda dapat segera diberikan. Kami juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Disnaker, dan juga kanal pengaduan yang beberapanya kami temukan kurang responsif," demikian jelas Ayu.
Melalui dialog publik bersama RRI Meulaboh, Ombudsman Aceh berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang adil, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Dalam dialog tersebut, hadir juga Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun.
Habibi menyampaikan bahwa FSPMI memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi pekerja, tidak hanya melalui pengorganisasian tetapi juga dalam penguatan kapasitas dan advokasi.
"Upaya yang dilakukan FSPMI tidak hanya sebatas mengorganisir para pekerja atau buruh ke dalam satu organisasi serikat pekerja secara sah. Kami juga secara aktif memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pekerja, khususnya dalam memahami regulasi dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga melakukan advokasi ketika terjadi permasalahan yang menimpa pekerja di lapangan," tegas Habibi.
Menurutnya, pemahaman hukum dan keberanian untuk menyuarakan hak adalah kunci utama agar pekerja tidak selalu berada di posisi yang dirugikan dalam relasi industrial.
Di akhir dialog, Ayu menyampaikan pentingnya pengelolaan pengaduan yang responsif, baik di Dinas Ketenagakerjaan maupun di tempat kerja. Ombudsman juga menyampaikan penghargaan, atas berbagai upaya serikat pekerja dalam mengadvokasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja, khususnya di Aceh.
"Kami apreasiasi peran organisasi serikat pekerja seperti FSPMI. Tidak mudah bagi pekerja untuk berani lapor. Kami mendorong, Dinas Ketenagakerjaan juga mengambil peran lebih aktif, sehingga hak-hak pekerja di Aceh bisa lebih dilindungi," pungkas Ayu.