• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Laksanakan Kick Off Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Tahun 2024
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 06/05/2024 •
 
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (foto : Ombudsman)

Siaran Pers

Nomor : 006/PW.01/V/2024

Hari, Tanggal : Rabu, 1 Mei 2024


Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh hari ini melaksanakan Kick Off menandai dimulainya pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik Tahun 2024 (Selasa, 30/4/2024). Kegiatan yang dihadiri lebih dari 300 peserta dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya. Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh hadir secara daring mewakili Pj Gubernur Aceh, bersama Kepala SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh), Direktur RSUZA dan Karo Organisasi beserta jajaran. Selain itu, turut hadir Kakanwil ATR/BPN Aceh diwakili oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh. Untuk pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, juga hadir perwakilan dari PJ Bupati/Walikota, beserta kepala SKPD dan Kepala Puskesmas.

Saat menyampaikan laporan kegiatan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 kegiatan penilaian kepatuhan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Melalui kantor perwakilan, Ombudsman RI juga melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di SKPA, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan 2 perwakilan puskesmas di seluruh Aceh.

"Adapun dinas yang dinilai adalah PTSP, Dukcapil, Dinkes, Disdik, dan Dinsos," jelas Dian dalam laporannya. Ada 4 dimensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombdsman RI, yaitu demensi input, output, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.

Dimensi input terdiri dari variabel kompetensi pelaksana dan ketersediaan sarana dan prasarana sesuai dengan UU No 25 tahun 2009. Selanjutnya, dimensi output menilai pemenuhan 14 standar pelayanan sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sedangkan dimensi persepsi maladministrasi menilai tanggapan masyarakat penerima layanan terhadap pelayanan yang diberikan. Dimensi terkahir adalah pengelolaan pengaduan.

Selain Pemerintah Daerah, penilaian juga dilakukan terhadap Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Aceh.

"Layanan yang dberikan kantor pertanahan juga masuk dalam lokus penilaian."

Oleh karena itu, Ombudsman Aceh menyampaikan apresiasi atas dukungan Kakanwil, yang meminta seluruh Kepala Kantah serius mempersiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, terutama untuk 2 Kantah yang masih berada di zona kuning. Pertemuan melalui zoom meeting ini ditutup dengan sambutan Pj Gubernur Aceh, yang disampaikan oleh Asisten III. Dsalam sambutannya PJ Gubernur Aceh mengingatkan pentingnya kesadaran seluruh penyelenggara layanan untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

"Kualitas layanan tidak boleh stagnan. Apalagi dengan dinamika perubahan teknologi."

Penyelenggara layanan perlu memilki komitmen dan kompetensi, sehingga terus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dalam menghadirkan berbagai inovasi dalam pelayanan.

"Kita semua bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberi pelayanan berkualitas. Rakyat Aceh harus mendapat manfaat," tutup Asisten III mengakhiri kata sambutan atas nama Pj Gubernur Aceh.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...