• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Aceh Akan Laksanakan Penilaian di 17 Polres/Polresta Aceh
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 07/08/2026 •
 

Siaran Pers

Nomor: 008/PW.01/VII/2026

Jumat, 7 Agustus 2026


Banda Aceh - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kepolisian, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan kembali melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Salah satu tahapan penilaian tersebut dilaksanakan melalui Entry Meeting dan Bimbingan Teknis bersama Polda Aceh serta 17 Polres/Polresta Aceh di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Kamis (6/8/2026).

Penilaian ini merupakan instrumen pengawasan Ombudsman untuk menilai kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik sekaligus mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki. Melalui penilaian ini, Ombudsman mendorong agar pelayanan Kepolisian semakin akuntabel, transparan, responsif, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty menjelaskan bahwa Entry Meeting dan Bimbingan Teknis merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan penilaian yang bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran Kepolisian mengenai ruang lingkup, indikator, serta mekanisme penilaian sehingga setiap Polres/Polresta yang menjadi lokus dapat mempersiapkan pemenuhan standar pelayanan secara optimal.

"Penilaian ini bukan sekadar untuk memperoleh nilai yang baik, tetapi menjadi instrumen evaluasi agar penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Harapannya, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi," ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan standar pelayanan, tetapi juga oleh konsistensi penyelenggara dalam memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta pengelolaan pengaduan yang efektif. Menurutnya, seluruh aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.

Dian berharap Penilaian Maladministrasi menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kepolisian untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.

"Kepercayaan publik dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika menerima pelayanan. Karena itu, kami berharap Penilaian Maladministrasi menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kepolisian untuk terus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan," ujar Dian.

Selanjutnya, materi bimbingan teknis disampaikan oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Muammar, yang menguraikan secara teknis tahapan pelaksanaan penilaian, indikator yang dinilai, pemenuhan komponen pelayanan publik, serta memfasilitasi diskusi dan tanya jawab bersama peserta mengenai implementasi penilaian pada masing-masing Polres/Polresta.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Aceh, Kombes Pol. Iskandar ZA menyampaikan bahwa Polda Aceh mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Ia mengajak seluruh Polres/Polresta yang menjadi lokus penilaian untuk mempersiapkan seluruh komponen yang menjadi objek penilaian secara optimal.

Menurutnya, penilaian yang dilakukan Ombudsman hendaknya dipandang sebagai sarana evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Kepolisian. Ia juga mengimbau seluruh jajaran agar terus meningkatkan sinergi, menjaga integritas, serta menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Polres/Polresta di Aceh yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Tahun 2026. Melalui entry meeting, peserta memperoleh penjelasan mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan penilaian. Selanjutnya, pada sesi bimbingan teknis, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai indikator penilaian, pemenuhan komponen pelayanan publik, metode pengumpulan data, serta berbagai aspek yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan penilaian. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...