• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Sikapi Dugaan Pengabaian Pasien Gawat Darurat
PERWAKILAN: PAPUA • Minggu, 01/06/2025 •
 
Kepala Perwakilan Beserta Kepala Keasistenan Perwakilan Ombudsman RI Papua.

SIARAN PERS

Nomor : B/010/HM.04-31/VI/2025

Senin, 02 Juni 2025


JAYAPURA - Pelayanan kegawatdaruratan harusnya mengutamakan keselamatan jiwa dan mengacu pada aturan yang berlaku terutama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Hal ini tegas disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes B.J. Rusmanta saat dimintai keterangan pada Senin (2/6/2025). "Saya sangat menyayangkan atas dugaan maladministrasi berupa tidak memberi pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis di salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kabupaten Jayapura, sehingga menyebabkan seorang calon pasien meninggal dunia sebelum ditangani oleh tenaga medis," tegas Yohanes. Hal ini menyikapi informasi masyarakat yang beredar luas di media sosial tentang kematian seorang warga di depan Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di Sentani Kabupaten Jayapura.

Informasi ini menyebar luas melalui instagram yaitu Info Kejadian Sentani Jayapura (IKSJ) dan video reels atau Facebook yang ditayangkan oleh akun Dev ID, serta beberapa akun media sosial lainnya pada Jumat, 30 Mei 2025. Dalam tayangan video maupun teks tersebut, disampaikan bahwa pasien diantar menggunakan kendaraan pribadi menuju sebuah Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun (menurut informasi keluarga), tenaga kesehatan yang berada di IGD tersebut tidak langsung mengambil tindakan medis karena keluarga pasien diminta untuk memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Sementara pasien yang berada di dalam kendaraan akhirnya meninggal dunia sebelum mendapatkan pertolongan dari tenaga kesehatan yang ada. Hal ini mendapat reaksi keras dari keluarga pasien.

Menurut Ombudsman Papua, penanganan kegawatdaruratan harus mengutamakan pertolongan kepada pasien. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kedaruratan, yang mewajibkan setiap fasilitas kesehatan melakukan penanganan Kegawatdaruratan, sementara persyaratan administraif dapat dilaksanakan bersamaan atau setelah dilakukan penanganan medis sesuai kapasitas yang ada dengan mendahulukan aspek kemanusiaan.

Selanjutnya, terkait permasalahan tersebut Ombudsman akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk mengetahui permasalahan tersebut secara menyeluruh serta membahas langkah-langkah yang perlu diambil agar persoalan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Kepada masyarakat yang mengalami maladministrasi di segala bidang pelayanan publik dapat menyampaikan aduan kepada Ombudsman RI dengan terlebih dahulu menyampaikan aduan tersebut kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan.


Narahubung:

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua

Yohanes B.J. Rusmanta

Email : pengaduan.papua@ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...