• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ngaji Bareng Anggota Ombudsman Hery Susanto di Kota Tidore
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Jum'at, 05/08/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Siaran Pers

Nomor 002/HM.01/VIII/2022

Jum'at, 5 Agustus 2022



 

TERNATE - Pondok pesantren merupakan model pendidikan tertua yang khas di Indonesia sebagai salah satu bentuk kebudayaan asli, sebagai lembaga dakwah, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, dan perkaderan ulama.  Adapun elemen-elemen dasar yang membentuk pesantren, yaitu: pondok, santri, masjid, pengajaran ilmu agama Islam dan kiyai.

"Untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan SOP secara berkesinambungan dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun nilai-nilai spiritual dalam agama Islam menjadi moral support dalam menjalankan tugas sebagai insan beragama,". Demikian yang dikatakan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat melawatkan kunjungannya ke Kota Tidore Kepalauan Provinsi Maluku Utara, tepatnya dalam kegiatan Ngaji Bareng Pelayanan Publik di Pondok Pesantren Harisul Khairat Tidore, pada Jum'at (5/8/2022).

Hery juga mengatakan bahwa pejabat publik hendaknya menempatkan agama menjadi ruh dalam berbagai kebijakan yang diambil dalam pelayanan publiknya. Selain itu, kepada seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik hendaknya tertanam keyakinan dalam dirinya bahwa bekerja adalah beribadah, selalu mendapat pengawasan dan dicatat langsung oleh Allah SWT seluruh perbuatannya dalam bekerja, sekaligus akan memperoleh akibatnya di dunia maupun akhirat.

Kegiatan ngaji bareng pelayanan publik tujuannya tidak lain untuk memperkuat peran serta pondok pesantren dalam pengawasan pelayanan publik, dimana pengawasan tersebut menjadi tugas pokok dan wewenang Ombudsman RI.

Menurut Hery, dalam pemaparannya kepada santri dan santriwati Ponpes Harisul Khairat, prasyarat penyelenggara pelayanan publik dalam perspektif Islam itu adalah jujur, adil, dan obyektif dalam konteks mengontrol benar dan salah. Kemudian juga amanah, integritas, bihikmah, menegakkan etik, serta bersahabat dengan spiritual.

"Agama itu harus menjadi ruh dalam berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam pelayanan publiknya," ucapnya.

Selain acara ngaji bareng, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan oleh Hery Susanto untuk mensosialisasikan tentang Ombudsman, pelayanan publik, dan maladministrasi. Misalnya sebagaimana yang banyak orang belum tahu tentang sejarah istilah Ombudsman. Hery menceritakan bagaimana prinsip kerja Ombudsman diadopsi dari King Charles XII yang diambil dari Kerajaan Ottoman Turki, yang nilai-nilainya telah dijalankan sejak masa Khalifah Umar Bin Khattab, dengan mendirikan Qodhi Al Qhudaat. Lembaga tersebut kemudian dikembangkan oleh Dinasti Osmaniah di Turki dimana pada saat itu tahun 1709, Raja Swedia, Charles XII mengungsi ke Turki.   Sedangkan di Indonesia, Ombudsman didirikan di masa pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Mantan Ketua Umum PBNU) pada tahun 2000 lewat Keppres No 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON).

Terakhir ia berharap agar para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten. "Pengawasan hendaknya diawali dari diri sendiri secara inheren dengan keyakinan bahwa apapun yang dilakukan dalam kinerja adalah dengan niat ibadah," tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali sebagai moderator, dan Pimpinan Ponpes Harisul Khairat Tidore,  An'im Fatahna Jabir, serta Rektor Universitas Nuku Tidore, Idris Sudin.

 




Penulis             : Andrian S.

Narahubung  :

Alfajrin A. Titaheluw 



(0812-2826-4459)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...