Monitoring Laporan SP4N LAPOR, Ombudsman Kepri Menilai Pemda Belum Maksimal Lakukan Evaluasi
Siaran Pers
B/009/HM.04-05/V/2024
Selasa, 7 Mei 2024
Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pengawasan berkala terkait tindak lanjut laporan pada SP4N LAPOR terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Kepri pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam. Dalam acara tersebut turut hadir Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, Bagian Organisasi dan Tata Laksana serta Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau.
"Kegiatan ini telah kita lakukan
setiap tahunnya, minimal setahun sekali. Ini merupakan inisiatif dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai
bagian dari pengawas penyelenggaraan SP4N LAPOR dengan melakukan kegiatan yang
sifatnya berkelanjutan tindak lanjut penyelesaian laporan pada SP4N LAPOR,"
jelas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dalam acara
tersebut.
Sekaligus, lanjutnya, kegiatan ini
merupakan upaya pencegahan maladministrasi yaitu penundaan berlarut atas
laporan yang telah disampaikan masyarakat melalui SP4N LAPOR.
Berbeda
dengan kegiatan monitoring sebelumnya yang bersifat internal dan parsial, kali
ini kegiatan dilakukan dengan melakukan diskusi panel bersama 3 narasumber
yaitu, Kepala Keasistenan
Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto, Kepala Bidang
Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri, Rega
Tadeak Hakim, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat
Siadari.
"Harapannya melalui
diskusi panel dengan narasumber terkait, penyelenggara dapat menyelenggarakan
serta mensosialisasikan SP4N LAPOR lebih maksimal melalui kanal-kanal yang ada,"
tutur Adi.
Masing-masing
narasumber menyampaikan materi terkait SP4N LAPOR. Patnuaji memaparkan
Pentingnya Pengelolaan SP4N LAPOR bagi Pemda, Rega menyampaikan Strategi Pemda
dalam Meningkatkan Layanan Pengaduan melalui SP4N LAPOR di Kepri serta Lagat
yang menjelaskan terkait Urgensi Mitigasi Penanganan Laporan Berulang oleh Pemda
di Kepri.
Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, saat menjadi narasumber menyampaikan
substansi yang sama berulang kali dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman
sehingga mengindikasikan belum adanya evaluasi yang baik dari penyelenggara.
"Jika substansi yang
dilaporkan itu-itu saja meskipun tidak dalam waktu berdekatan, artinya
penyelenggara menyikapi laporan hanya kasuistik, tidak ada evaluasi yang
dilakukan supaya tidak terulang," ujarnya.
Padahal, lanjutnya,
sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya menerapakan 5 (lima) prinsip
utama yaitu berkualitas, cepat, mudah, terjangkau serta terukur.
"Kami perhatikan saat
ini penyelanggara memang sudah memenuhi 14 standar pelayanan publik namun
seringkali lupa untuk menerapkannya sehingga muncul keluhan berulang dari masyakarat
hingga sampai ke Ombudsman," pungkas Lagat.
Oleh karena itu,
Lagat meminta penyelenggara melakukan mitigasi maladministrasi melalui
pengaduan yang telah disampaikan masyarakat.
"Pengelolaan
pengaduan perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga penyelenggara dapat memetakan
potensi dan mencegah risiko terjadinya maladministrasi yang berulang," katanya.
Ia menyarankan
penggunaan SP4N LAPOR dikarenakan memang merupakan wadah yang disiapkan
pemerintah untuk sarana pengaduan pelayanan publik.
"SP4N LAPOR ini
merupakan manajemen pengelolaan laporan. Bapak/Ibu dapat melakukan evaluasi
juga melalui sistem ini untuk melihat mana substansi yang perlu diperhatikan
agar dapat dicegah dan tidak terulang kembali," jelas Lagat.
Usai diskusi panel,
acara dilanjutkan dengan monitoring tindak lanjut laporan pada SP4N Lapor Pemda
Provinsi/ Kota/ Kabupaten se-Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Adi Permana.
Beberapa pemda
tercatat masih memiliki laporan dengan status on progress sehingga
menindaklanjuti hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan bersurat untuk
meminta klarifikasi. (RF)