Mitigasi Resiko Penghentian IPP, Ombudsman Babel Sarankan Pemprov Segera Bentuk Tim Terpadu

Siaran Pers
Nomor 18/HM.05/V/2025
Senin, 19 Mei 2025
PANGKALPINANG - Sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) tentang penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada satuan pendidikan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (19/5/2025). Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memotret informasi terkait implementasi kebijakan ini, dampaknya terhadap stabilitas kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan, dan langkah mitigasi ke depannya. Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Dindik Babel beserta jajaran, Kepala Sekolah dan guru honorer SMAN 4 Pangkalpinang.
Pada sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhyl menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan guna menghimpun berbagai informasi dan masukan terhadap kebijakan penghapusan IPP.
"Kami mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel terkait IPP ini. Namun, dalam pelaksanaannya, harus memperhatikan urgensi dan dampaknya kepada masyarakat utamanya peserta didik. Sehingga, perlu bagi kita untuk menghimpun informasi, masukan dan saran pihak yang terdampak kebijakan ini," ujar Yozar.
Pada sesi diskusi, Dindik Babel dan SMAN 4 Pangkalpinang menyampaikan beberapa dampak terkait kebijakan ini, utamanya keberlanjutan kontrak Guru Tidak Tetap (GTT) yang pada kenyataannya sangat dibutuhkan oleh sekolah khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Diketahui, Sekretaris Dindik Babel, Azami Anwar mengatakan bahwa saat ini terdapat 315 guru dan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan Non-ASN yang akan terdampak karena selama ini pembayaran honorariumnya melalui mekanisme IPP.
"Kita memiliki 315 guru dan tenaga kependidikan yang gajinya bersumber dari IPP yang dipungut dari peserta didik. Jika IPP dihapuskan, kemungkinan besar mereka akan dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi. Padahal sekolah-sekolah masih kekurangan SDM khususnya tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi," kata Azami.
Di akhir rapat koordinasi, Kaper Ombudsman Babel memberikan saran agar dibentuk tim terpadu untuk melakukan pemetaan dampak penghentian IPP. "Kami berharap tim terpadu tersebut dapat segera memetakan potensi dampak dan alternatif solusi terbaik agar pelayanan sektor pendidikan tetap berjalan dengan baik," ujar Yozar.
"Pendidikan adalah salah satu layanan dasar yang wajib dipenuhi, oleh karenanya kami berharap layanan pendidikan dapat terselenggara dengan baik. Kami juga mendorong agar segera dibentuk tim terpadu untuk menyusun langkah-langkah alternatif sebagai solusi jangka pendek," lanjutnya. Yozar juga menyampaika bahwa tim terpadu ini dinilai sangat penting, karena sejatinya dalam layanan pendidikan tidak hanya menjadi tugas dinas pendidikan secara serta merta. "Ada instansi terkait yang juga harus terlibat merumuskan arah kebijakan agar layanan dapat berjalan maksimal," tutup Yozar.
Narahubung:
Kgs. Chris Fither (0812-7880-2195)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung