Minyak Goreng jadi Atensi Pengawasan Ombudsman
Siaran pers
Nomor :Â PERS/002/HM.05-21/III/2022
Jum'at, 11 Maret 2022
Samarinda - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat koordinasi membahas harga dan kesediaan minyak goreng di pasaran pada rabu lalu (9/3). Dalam rapat koordinasi bersama secara virtual tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V, Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam pertemuan virtual tersebut, Kepala KPPU Wilayah V, Manaek S.M. Pasaribu, menyampaikan paparannya terlebih dahulu. Manaek menyampaikan bahwa kelangkaan minyak goreng sudah terpantau oleh KPPU melalui pengamatan sejak Oktober-Desember 2021. Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Marnabas, juga memaparkan hasil sidak yang telah dilakukan, dimana ditemui antrian panjang pembelian minyak goreng di beberapa lokasi. Hal ini menjadi diskusi bersama, untuk menemukan langkah-langkah yang tepat untuk menangani dan mencegah adanya kecurangan di masyarakat. Dalam pencegahan kecurangan tesebut, langkah yang diambil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kukar sendiri adalah dengan mengeluarkan surat himbauan untuk tidak melakukan penimbunan dan mengurangi pengomsumsian makanan berbasis minyak. Sedangkan, Arzaedi, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, menyarankan langkah pencegahan dengan kartu kendali penetapan pembelian minyak goreng per keluarga.
Dari hasil diskusi tersebut, Ombudsman memberikan catatan-catatan penting yang perlu diperhatikan bersama, antara lain:
1.    Perlu adanya edukasi publik (kampanye kepada masyarakat) untuk melakukan "Belanja Bijak" dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukanpanic buying, menimbun ataupun menjadi pedagang dadakan.
2.    Perlu pemberlakukan Harga Ecer Tertinggi (HET) di seluruh tempat yang dipatuhi oleh seluruh pedagang agar tidak menyebabkan kepanikan dan keresahan di masyarakat.
3.    Melakukan operasi pemantauan gabungan antar lintas sektor se-Kaltim yg dapat dikoordinir oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi dan Satgas Pangan Polda Kaltim untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal permasalahan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota.
4.   Menyosialisasikan kanal pengaduan Ombudsman dan SP4N Lapor! pada masing-masing Dinas Perdagangan untuk akses pengaduan dan aspirasi bagi masyarakat terkait masalah ini.
5. Dinas Perdagangan (Disdag) sesuai kewenangannya mewajibkan distributor untuk memberikan faktur kepada para pedagang dan mencantumkan HET di faktur tersebut, serta menembuskan fakturnya kepada Disdag sebagai bentuk kendali/pengawasan Disdag kepada para pihak distributor sebagai upaya pencegahan pemberian harga diatas HET.
6. Disdag perlu untuk menginformasikan ketersediaan stok minyak goreng agar masyarakat tidak melakukanpanic buying.
7. Dinas perdagangan dapat menegakkan aturan/sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang berlaku mulai 1 Februari 2022. Pada Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan bahwa pedagang yang tidak mematuhi HET, dapat diberi sanksi berupa: teguran tertulis, penghentian usaha sementara dan/atau pencabutan izin usaha.
Sebagaimana yang disampaikan Ria Maya Sari, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kaltim dalam diskusi virtual tersebut, bahwa bijak berbelanja perlu disosialisasikan kepada masyarakat. "Perlu adanya edukasi kepada masyarakat, apalagi saat ini menjelang ramadhan, masyarakat perlu edukasi dan sosialisasi berkaitan bijak berbelanja, khususnya minyak goreng. Karena sudah ada penetapan harga serentak, meskipun pada kenyataanya masih terdapat pelaku usaha yang menjual diatas HET," ucap Ria. Maka dari itu, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng dan ketenteraman di masyarakat.
Kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng tentu saja menjadi perhatian bersama, baik penyelenggara negara dan masyarakat. Termasuk Ombudsman, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Sebelum pelaksanaan rapat koordinasi bersama tersebut, Ombudsman RI Kaltim juga telah melakukan serangkaian bentuk pengawasan lain seperti, melakukan survei harga di pasaran termasuk toko retail, pasar tradisional, warung dan toko swalayan, dan juga melakukan  sidak gabungan bersama pemerintah Balikpapan. Ombudsman RI di Jakarta juga telah melakukan koordinasi bersama dengan Kantor Perwakilan Ombudsman se-nasional secara virtual untuk mengawal isu kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Â
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur
Kusharyanto, S.H., M.A.