• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menjaring Pengaduan Masyarakat dan Konsultasi : Ombudsman Papua Buka Gerai di Polres Biak Numfor
PERWAKILAN: PAPUA • Senin, 20/03/2023 •
 
Kepala Keasistenan PVL saat menerima konsultasi dari beberapa masyaraka

Siaran Pers

Nomor 003/HM.01-31/III/2023

Senin, 20 Maret 2023

 

Biak - Sebagai upaya mendekatkan pelayanan Ombudsman RI Provinsi Papua melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) membuka gerai pengaduan di Kabupaten Biak Numfor lewat kegiatan PVL On The Spot (PVL OTS). Pembukaan gerai kali ini dilakukan di lingkungan pelayanan Polres Kabupaten Biak Numfor, khusus pada unit Lantas dan Intelkam selama 2 hari tanggal 15 - 16 Maret 2023.

Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor yang memerlukan konsultasi seputar masalah pelayanan publik di Kabupaten Biak Numfor, jadi bukan hanya pelayanan di Polres saja namun pelayanan secara umum di Kabupaten Biak Numfor, ujar Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Melania Pasifika Kirihio, SH, MH.

Melania menyampaikan bahwa masyarakat cukup antusias untuk melakukan konsultasi dan beberapa di antaranya membuat laporan terkait gangguan jaringan internet, SKCK, surat bebas tindak pidana, e-KTP, pelayanan di pelabuhan dan di atas kapal penumpang, pelayanan di Rumah Sakit dan informasi tentang tenaga kerja.

"Ada juga yang belum memahami mekanisme penyampaian pengaduan kepada Ombudsman juga apa saja jenis pelanggaran maladministrasi yang dapat diadukan kepada Ombudsman. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa Ombudsman RI merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," ungkap Melania.

Hal menarik yang diperoleh adalah di waktu yang sama terdapat sejumlah warga masyarakat yang mengadukan prosedur pembuatan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran calon Majelis Rakyat Papua yang saat ini sedang berlangsung. Pada umumnya kesulitan dalam penggunaan aplikasi "eraterang", sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama, karena dibutuhkan waktu untuk pengurusan SKCK yang harus diterbitkan oleh Polda Papua.

Secara umum saat pengaduan disampaikan, Ombudsman melalui Tim Keasistenan PVL telah berkoordinasi dan beberapa keluhan tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh petugas pelayanan di Pengadilan Negeri Biak, Pengadilan Negeri Jayapura dan Polres Biak Numfor.

"Adapun total konsultasi yang diterima adalah sebanyak 28, di antaranya terdapat 5 pengaduan yang telah diselesaikan saat PVL OTS berlangsung. Selain menindaklanjuti pengaduan, Ombudsman juga memberikan sosialisasi tentang Ombudsman Republik Indonesia termasuk bentuk-bentuk maladministrasi yang biasanya terjadi dalam proses pelayanan". tutur Melania.

"Ombudsman RI Provinsi Papua berterimakasih kepada Kapolres dan jajaran atas kesediaan memberikan akses kepada Ombudsman untuk membuka gerai di lingkungan Polres Biak Numfor dan dapat terlaksana dengan sangat baik," tutup Melania.

 

Humas Perwakilan Ombudsman RI Papua

Jl. Ardipura Polimak No. 4, Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua

www.ombudsman.go.id

papua@ombudsman.go.id

 

Sumber :

Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Papua.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...