LPG 3 Kg Langka, Ombudsman Jateng Melakukan Pemantauan

Siaran Pers
Nomor: 004/PC.01/II/2025
Jum'at, 7 Februari 2025
SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Sabarudin Hulu melakukan pemantauan pelayanan publik terkait kelangkaan gas LPG 3 kg di sejumlah lokasi di Kota Semarang (7/2/2025).
Dalam melakukan pemantauan tersebut, Sabarudin Hulu bersama tim mendapati keluhan warga yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra Bapak Ibnu Abdulah, di mana mengeluhkan atas sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg, justru agen menyarankan untuk membeli gas LPG 5 kg. Setelah tiga hari berusaha mencari akhirnya mendapatkan satu gas LPG 3 kg dengan harga Rp.25.000. "Kalau mengenai harga tidak masalah selama ketersediaan aman dan telah dikaji oleh pemerintah, saya keberatan apabila harus berganti ke gas non subsidi karena harga terlalu mahal," ungkap Ibnu Abdulah kepada Ombudsman RI.
Ombudsman Jateng melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan hadirnya negara dalam memberikan pelayanan kepada publik dan meminta keterangan masyarakat sebagai pengguna gas LPG 3 kg, termasuk kepada pengecer, pangkalan, dan agen gas LPG 3 kg. Berdasarkan pemantauan, Ombudsman RI bahwa harga eceran tertinggi (HET) dipangkalan Rp18.000 . Agen gas LPG 3 kg tidak berwenang mengintervensi pengecer dalam memberikan harga jual karena hanya mendistribusikan saja, tetapi memberikan himbauan dan larangan melebihi HET yakni Rp. 18.000 per tabung. "Kemudian diketahui realisasi harga di masyarakat dimana pengecer menjual dengan harga Rp22.000-Rp23.000 dengan alasan karena diantar ke rumah warga dan membutuhkan biaya tambahan," ujar Sabarudin.
Penjelasan yang disampaikan para agen gas LPG 3 kg kepada Ombudsman RI bahwa ketersediaan gas LPG 3 kg menjadi kosong karena terkendala banjir di kawasan industri Terboyo, di mana kapal tidak dapat melakukan pengiriman. Dari monitoring hari ini Ombudsman sudah mendapatkan beberapa poin penting untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi kepada instasi berwenang yakni PT Pertamina MOR IV dan instansi terkait untuk mencari solusi atas kesulitan Masyarakat mendapatkan gas LPG 3 kg dalam mencegah terjadinya maladministrasi oleh penyelenggara.
Narahubung:
Sabarudin Hulu
Kepala Keasistenan Pencegahan Maldministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
081393760828