Layanan Publik Kabupaten Seram Bagian Timur Masih Perlu Dibenahi, Ombudsman Maluku Lakukan Evaluasi

Siaran Pers
Nomor 0010/HM.01-29/VIII/2026
Rabu, 26 Agustus 2026
BULA - Selama sepekan ke depan, Tim Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 Provinsi Maluku akan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Evaluasi difokuskan pada penyelenggaraan pelayanan dasar yang meliputi sektor kesehatan, sosial, pekerjaan umum, dan pendidikan. Selain pelayanan dasar, evaluasi juga dilakukan terhadap instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menyampaikan bahwa kehadiran tim di Kabupaten Seram Bagian Timur merupakan bagian dari pelaksanaan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana pelayanan publik telah memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki," ujar Hasan Slamat saat memberikan keterangan pada Rabu (26/8/2026).
Selain itu, Hasan menegaskan bahwa pelayanan publik di Seram Bagian Timur masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat. Oleh karena itu, penilaian ini seharusnya menjadi instrumen evaluasi bagi pimpinan daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman Maluku berharap hasil evaluasi tahun ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pelayanan pada instansi vertikal.
Perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, responsif, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ombudsman Maluku berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, prima, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Narahubung:
Humas Perwakilan Ombudsman RI Maluku








