Lapor ke Ombudsman, 14 Orang di Kabupaten Merangin Akhirnya Lolos Seleksi PPPK
Siaran Pers
Nomor : 0001/HM.01-06/II/2025
Kamis, 6 Februari 2025
JAMBI - Setelah melalui proses panjang, sebanyak 14 tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin yang sebelumnya tidak lulus, akhirnya dinyatakan lulus setelah menyampaikan laporan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.
Keempat belas tenaga PPPK tersebut merupakan tenaga kesehatan yang telah mengabdi selama belasan tahun di Kabupaten Merangin. Sebelumnya, pada awal Januari 2025, mereka menyampaikan laporan ke Ombudsman Jambi dengan didampingi Komisi I DPRD Kabupaten Merangin. Laporan ini pun ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama pihak terkait, termasuk DPRD Kabupaten Merangin.
"Setelah ditindaklanjuti, akhirnya mereka dinyatakan lulus oleh Panselnas dan mengikuti pemberkasan sebagai PPPK di Kabupaten Merangin," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi.
Diketahui pada 5 Februari 2025, semua pihak terkait, termasuk Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang dihadiri Sekda Merangin, Komisi I DPRD Merangin, serta 14 pelapor, dipanggil ke Kantor Ombudsman Jambi. Menurut Saiful Roswandi, pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kelulusan mereka serta menghilangkan kendala dalam proses pengangkatan sebagai PPPK di Pemda Merangin.
"Ya, semua pihak kami panggil selain untuk menindaklanjuti laporan lainnya. Saya juga ingin memastikan langsung tentang kelulusan para Pelapor," ujar Saiful usai rapat di Ombudsman Jambi.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan agar proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, khususnya di Merangin, harus dilakukan dengan cermat guna menghindari kecurangan serta kesalahan yang dapat merugikan peserta seleksi, sebagaimana yang dialami oleh 14 tenaga honorer tersebut.
"Kami sudah mendengarkan keterangan Sekda Merangin selaku Ketua Panselda dan meminta agar ke depan hal serupa tidak terjadi lagi," tambahnya.
Saiful juga mengingatkan agar para peserta yang telah lolos seleksi PPPK dapat bekerja dengan maksimal. Mengingat PPPK merupakan tenaga teknis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, mereka diminta untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Setelah ini, jangan sampai Anda yang dilaporkan oleh masyarakat karena memberikan pelayanan yang tidak maksimal," pesan Saiful.
Ombudsman menegaskan bahwa setiap permasalahan terkait pelayanan publik sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu oleh pengawas internal di daerah. Jika tidak menemukan solusi, barulah laporan diteruskan ke Ombudsman untuk penyelesaian lebih lanjut.
Narahubung:
Saiful Roswandi
0812-7193-7291
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi