Lakukan Pemeriksaan Inisiatif di Kecamatan Renah Mendaluh Tanjabbar, Ombudsman Jambi Temukaan Adanya Maladministrasi Layanan Adminduk
JAMBI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam layanan administrasi kependudukan di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Kamis (11/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima Ombudsman terkait dugaan penyimpangan pelayanan di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari Program Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman Jambi. Pemeriksaan berawal dari informasi yang disampaikan Komisi I DPRD Tanjabbar saat melakukan audiensi dengan Ombudsman pada Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menyampaikan adanya dugaan maladministrasi pada layanan administrasi kependudukan di kecamatan tersebut.
"Setelah menerima dan mengumpulkan informasi, kami menurunkan tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan ke Kecamatan Renah Mendaluh dan juga ke Kuala Tungkal," ujar Saiful yang ditemui di kantornya.
Dari hasil pemeriksaan, Saiful menjelaskan bahwa ditemukan dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Terlapor, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjabbar. Hal tersebut terjadi karena tidak tersedianya layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Kecamatan Renah Mendaluh, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan dasar tersebut.
"Sudah 10 tahun tidak ada layanan adminduk di kantor kecamatan. Masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Kuala Tungkal dan bahkan terpaksa menggunakan jasa calo dengan biaya mahal," jelas Saiful.
Lebih lanjut, alasan penghentian layanan adminduk di kecamatan tersebut diduga terkait keterbatasan fasilitas pendukung. Kondisi ini menyebabkan masyarakat harus menempuh perjalanan sekitar enam jam atau menggunakan jasa perantara.
Berdasarkan temuan pemeriksaan, Ombudsman Jambi telah merumuskan empat tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjabbar. Tindakan korektif tersebut antara lain pertama, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera membuka kembali pelayanan adminduk di kecamatan tersebut. Kedua, mengaktifkan layanan adminduk di Kantor Camat Renah Mendaluh. Ketiga, mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana adminduk yang memadai, serta melakukan pengawasan untuk mencegah praktik percaloan yang merugikan masyarakat.
Kepala Perwakilan
Saiful Roswandi
0812-7193-7291








