Kunjungi Sekolah Rakyat Tanjungpinang, Ombudsman Kepri Dorong Perbaikan

Siaran Pers
Nomor: B/024/HM.04-05/XII/2025
Sabtu, 6 Desember 2025
TANJUNGPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan perdana ke Sekolah Rakyat (SR) Rintisan Tanjungpinang yang berlokasi di bekas SMPN 15 pada Kamis (4/12/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan pendidikan di sekolah tersebut berjalan dengan baik.
Rombongan Ombudsman Kepri yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, bertemu dengan Kepala SR Tanjungpinang, Reni Putri Rahmadani, beserta jajaran wakil kepala sekolah. Dalam kesempatan ini, Ombudsman meninjau langsung kondisi fasilitas sekolah, mulai dari asrama, ruang kelas, hingga sarana belajar lainnya.
Lagat mengapresiasi keberadaan SR sebagai program Pemerintah yang memberikan kesempatan pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Di SR, para siswa mendapatkan sekolah gratis yang sepenuhnya dibiayai Pemerintah, konsumsi tiga kali sehari beserta dua kali camilan, fasilitas asrama, serta peluang bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan sekolah ke Sekolah Unggulan Garuda. Ia menilai SR Tanjungpinang menunjukkan perkembangan positif sejak mulai beroperasi pada September 2025.
Dalam dialog bersama pihak sekolah, Ombudsman Kepri mencermati sejumlah persoalan yang sedang dihadapi. Salah satunya terkait masih adanya siswa yang enggan tinggal di asrama. Dari 100 siswa yang mendaftar, hanya 64 siswa yang aktif bersekolah. Sebanyak 21 siswa tidak pernah hadir sejak awal, sementara 15 siswa mengundurkan diri pada masa orientasi karena tidak bersedia diasramakan, termasuk adanya keberatan dari orang tua. Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Kepri meminta pihak terkait untuk meningkatkan edukasi kepada orang tua mengenai manfaat sistem pendidikan berasrama dan pentingnya komunikasi yang terbuka. SR juga disarankan menyediakan kanal komunikasi atau pengaduan melalui WhatsApp, Instagram, atau email untuk mencegah beredarnya informasi yang tidak tepat. Ombudsman Kepri turut mendorong Kementerian Sosial untuk mempercepat proses pemenuhan 21 siswa pengganti agar kuota minimal 100 siswa dapat segera terpenuhi.
Ombudsman Kepri juga menyoroti ketidaksesuaian data kemiskinan pada beberapa calon siswa. Terdapat calon siswa yang seharusnya masuk kategori sangat miskin (Desil 1 dan 2), namun tidak tercatat demikian dalam data Pemerintah (DTSEN). Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang untuk memastikan proses pendataan di tingkat kelurahan lebih akurat sehingga penerimaan siswa benar-benar tepat sasaran.
Selain itu, Ombudsman menerima informasi bahwa para guru yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 26 November 2025 belum menerima gaji mereka. Ombudsman Kepri akan mendorong Kementerian Sosial untuk segera mempercepat pencairan gaji guna memastikan proses pembelajaran tidak terdampak.
Pada kesempatan ini, Ombudsman Kepri turut menanggapi isu mengenai kebijakan pemindahan siswa ke sekolah umum apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat hingga masuk Desil 3. Lagat menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Menurutnya, peningkatan ekonomi-misalnya ketika orang tua baru diangkat menjadi PPPK-tidak serta-merta harus membuat anak dipindahkan dari SR. Ia khawatir pemindahan yang terlalu cepat dapat membuat siswa kembali putus sekolah, mengingat banyak dari mereka berasal dari kondisi sangat miskin dan sebelumnya tidak bersekolah.
Ombudsman Kepri berharap seluruh pihak, mulai dari Kementerian Sosial hingga Pemerintah Daerah, terus memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan mutu layanan dan operasional SR Tanjungpinang. Lagat menegaskan bahwa kerja sama berkelanjutan diperlukan agar program Sekolah Rakyat dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.








