• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Koordinasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Ombudsman Jakarta Raya Terima Kunjungan Kantor Pertanahan Kota Depok
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 29/03/2022 •
 
Ombudsman Jakarta Raya

Siaran Pers

Nomor : 06/HM.01-34/III/2022

Selasa, 29 Maret 2022


Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menerima kunjungan Kantor Pertanahan Kota Depok pada hari Senin, 28 Maret 2022 dalam rangka koordinasi pelayanan pengaduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Setyo Anggraini hadir bersama jajarannya dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan didampingi beberapa Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. "Pertemuan kali ini dengan Kantah Kota Depok selain koordinasi pelayanan pengaduan juga menjadi perkenalan dengan Ibu Setyo selaku Kepala Kantor yang baru menjabat," ungkap Dedy Irsan, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.


Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menyampaikan sejumlah poin pembahasan diantaranya yaitu penguatan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kota Depok, evaluasi hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Tahun 2021 di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok, serta diskusi mengenai perbaikan koordinasi antara kedua belah pihak untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat.


Terkait penguatan Zona Integritas, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung untuk segera diwujudkan pada Kantor Pertanahan Kota Depok. "Pada prinsipnya, Ombudsman mendukung adanya Zona Integritas pada setiap institusi penyelenggara pelayanan publik dan kami siap jika dimintai saran atau masukan terkait hal tersebut," jelas Dedy.


Untuk Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Kantor Pertanahan Kota Depok mendapat predikat kepatuhan tinggi (Zona Hijau). Atas pencapaian tersebut, Ombudsman Jakarta Raya memberikan penekanan untuk mempertahankan hasil tersebut pada tahun 2022. "Meskipun telah meraih Zona Hijau di tahun 2021, beberapa hal yang penting dan perlu diperhatikan yaitu penyediaan informasi sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan serta keberadaan internal complaint handling unit yang dapat diakses masyarakat pengguna layanan," papar Dedy.


Kemudian mengenai upaya percepatan penyelesaian laporan, kedua belah pihak mendiskusikan mengenai mekanisme koordinasi yang efektif agar setiap pengaduan kepada Ombudsman Jakarta Raya terkait pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok dapat ditangani dengan baik. "Keberadaan focal point di masing-masing pihak diharapkan dapat menjadi solusi untuk percepatan penyelesaian laporan terkait Kantah Kota Depok yang masuk ke kami (Ombudsman Jakarta Raya)," lanjut Dedy.


Sebagai penutup pertemuan, Ombudsman Jakarta Raya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah berkunjung ke Kantor Ombudsman dalam rangka koordinasi pelayanan. "Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Setyo dan jajaran. Semoga pertemuan ini menjadi langkah awal dalam upaya percepatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi di lingkungan Kantah Kota Depok," tutup Dedy.



Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya

Dedy Irsan


Penulis :  Akbar Yusuf Ridwanto, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...