• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Konfirmasi Poin-Poin Saran Kajian Ombudsman Babel, Pemkab Bangka Tengah Siap Menindaklanjuti
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 17/08/2023 •
 

Siaran Pers

0038/HM.01/VIII/2023

Kamis, 17 Agustus 2023


Pangkalpinang - Ombudsman Babel melakukan pertemuan dengan Pemerintah Bangka Tengah membahas poin-poin saran tentang kajian cepat yang berjudul Penanganan Anak Putus Sekolah di Bangka Tengah bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Babel, Rabu (16/07/2023). Ombudsman Babel telah menyampaikan tiga bentuk saran perbaikan, menanggapi hal tersebut Pemkab Bangka Tengah menyatakan bersedia menindaklanjutinya.

Agenda pertemuan ini merupakan tindak lanjut tahapan analisis kajian cepat yang dilakukan oleh Ombudsman. Dasar hukum kajian ini berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan latar belakang kajian ini berdasarkan data pada tahun 2020-2022, Bangka Tengah menempati urutan kedua paling bawah tingkat kabupaten rata-rata lama sekolah. Disamping itu capaian indikator kinerja selama tahun 2021 dan 2022 belum mencapai target RPJMD. "Temuan kajian ini memfokuskan pada penanganan dan pengentasan Anak Putus Sekolah pada tingkat SD/sederajat dan SMP/sederajat. Berdasarkan data kami peroleh tahun 2018-2022 presentase anak putus sekolah di SD/sederajat dan SMP/sederajat di bawah 1,00 persen, namun diperlukan perhatian lebih serius untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan secara inklusif," ungkap Yozar.

Berdasarkan temuan analisis kajian ini ditemukan bahwa terdapat dua potensi maladministrasi terkait penanganan anak putus sekolah di Bangka Tengah meliputi (1) pemenuhan hak pendidikan warga negara, dan (2) pencegahan dan pengentasan anak putus sekolah yang belum memiliki standar dan prosedur.

"Ombudsman Babel telah melakukan pemetaan masalah sebagai bentuk potensi maladministrasi sehingga pemetaan alternatif intervensi dilakukan dari dua arah, yaitu pencegahan anak putus sekolah dengan melibatkan peran Satuan Tugas dan Sekolah dengan produk layanan terdiri dari kembali ke sekolah formal atau pendidikan kesetaraan, serta penanganan anak putus sekolah dengan melibatkan peran Satuan Tugas dengan produk layanan yaitu pendidikan kesetaraan," ujar Yozar.

Ombudsman Babel merumuskan tiga bentuk saran perbaikan yaitu (1) Bupati Bangka Tengah membentuk Satuan Tugas Penanganan anak putus sekolah, (2) Dinas Pendidikan menyusun regulasi mengenai pencegahan dan penanganan anak putus sekolah, dan (3) Tim Satuan Tugas anak putus sekolah menyusun jadwal intervensi penanganan putus sekolah.

Menanggapi hasil keseluruhan kajian Ombudsman Babel, Pemkab Bangka Tengah menyampaikan terima kasih banyak atas atensi Ombudsman.

Kepala Bappeda Bangka Tengah, Joko Triadhi menyampaikan melalui kajian ini telah dapat diidentifikasi upaya-upaya yang perlu ditingkatkan oleh Pemkab Bangka Tengah dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. "kami menyambut baik dan setuju atas saran perbaikan dan akan melakukannya segera mungkin berdasarkan kerangka identifikasi masalah dan solusi yang ditawarkan. Bappeda akan terlibat dalam penanganan anak putus sekolah ini, sehingga permasalahan ini merupakan bagian prioritas selain masalah stunting dan kemiskinan ekstrim," ujar Joko.

Disamping itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Iskandar menyatakan siap menindaklanjuti saran perbaikan ini. Pelibatan lintas sektoral penting dilakukan agar Bangka Tengah dapat menjadi daerah yang unggul.

Narahubung:

M. Tegi Galla Putra (0819 2830 3399)

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel

Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

www.ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...