Kaper Ombudsman Sumbar Purna Tugas, Adel Wahidi Dilantik Menjadi Pejabat Sementara
Siaran Pers
Nomor : 008/HM.01-03/VIII/2024
Padang - Yefri Heriani telah purna tugas, tuntaskan masa tugas lima tahun periode 2019-2024 sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat. Lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumbar kini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs), Asisten Muda II, Adel Wahidi.
Rahmadian Novert, selaku Kepala Keasistenan Ombudsman Sumbar Bidang Pencegahan membenarkan hal tersebut. Transisi periodisasi tengah berjalan di tubuh Ombudsman Sumbar. Per 1 Agustus 2024 kemarin, Ibu Yefri Heriani telah menyelesaikan masa tugasnya selama lima tahun, 2019-2024.
Sebagai gantinya, di perwakilan telah menerima Surat Perintah Tugas Nomor 1146/KP.07.01/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024 Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih telah menunjuk Asisten Muda II Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, sebagai Pejabat Sementara.
Rahmadian Novert menambahkan, Adel Wahidi bukan orang baru dalam jabatan Kepala Perwakilan, pada periode 2017-2019, Adel Wahidi juga dipercaya untuk menjadi pejabat sementara, saat ditinggal Pak Yunafri, yang juga habis masa jabatan dulu. Adel Wahidi, selaku pejabat sementara yang ditunjuk mengatakan periodisasi semacam ini sangat biasa di tubuh lembaga.
"Mewakili teman-teman Insan Ombudsman Sumatera Barat, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Ibu Yefri Heriani. Beliau telah membersamai kami selama lima tahun, tentu banyak praktik baik yang telah beliau tularkan untuk kami pertahan," ucap Adel.
Adel juga memohon dukungan dan kerjasama dari semua pihak, kepala daerah, gubernur, bupati/walikota, para pimpinan daerah, pimpinan kementerian dan lembaga vertikal dan teman teman media serta NGO.
"Saya mohon dukungannya. Semoga transisi yang singkat ini bisa saya tuntaskan dengan baik Aamin," pungkas Adel.
Narahubung.
Rahmadian Novert : 085263274757
Adel Wahidi, 081374227866.