• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Kantor Kosong dan Alur Pelayanan Tidak Jelas, Ini Tanggapan Ombudsman Maluku
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 26/03/2024 •
 
Kantor Kecamatan Teluk Kaiely

Siaran Pers

No : 0004/HM.01-29/III/2024

Selasa, 26 Maret 2024

 

Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku soroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru salah satunya di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong dan sangat kotor di hari kerja sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu bermula saat Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Teluk Kaiely pada Rabu (20/03/2024) untuk melakukan kegiatan penyelesaian laporan.

Anggota Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Petra F. Seipattiseun membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata harus terlebih menghubungi kepala desa untuk meminta Camat hadir dikantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir dikantor guna melakukan progam. Masyarakat yang enggan di sebutkan identitasnya mengaku bahwa pegawai hanya absen pada hari Senin lalu pergi dari kantor sementara Camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat ketika di wawancarai pada Jum'at (26/03/2024) merasa prihatin dengan keadaan pelayanan di desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak tersebut. Menurutnya, camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi.  

"Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakukan hal demikian, camat dan pegawai itu  harus hadir berkantor setiap hari untuk melakukan  pelayanan secara langsung," tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa camat dan juga pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi penyalahgunaan wewenang dan perilaku tersebut juga sudah bertentangan dengan kode etik ASN. 

"Selain itu, mereka melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik," tambahnya.

Hasan berharap Pj. Bupati Buru yang telah mendapat kabar tersebut dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan dapat segera menindak tegas dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang melekat  kepada camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Langkah strategis adalah harus di investigasi dulu mengapa camatnya tidak hadir disana kemudian dari hasil pemeriksaan itu bisa dapat di tentukan sanksi apa yang cocok, apakah hanya dibina, dipindahkan atau diganti dengan orang yang lebih mumpuni untuk menjadi camat disitu," terangnya.

Tutupnya, Hasan menyampaikan bahwa Ombudsman RI Maluku akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga saran korektif tersebut dilakukan.

"Ombudsman Maluku sedang menyiapkan LAHP dan di dalam LAHP itu ada saran korektif yang harus dilakukan karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," tutupnya.



Hasan Slamat, S.H., M.H.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...