Kantor Imigrasi Pangkalpinang Raih Predikat Baik, Ombudsman Babel Tekankan Penguatan Integritas

Siaran Pers
010/HM.04/III/2026
Senin, 09 Maret 2026
Pangkalpinang -Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Rapor Penilaian Opini Pelayanan Publik kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Dalam penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang berhasil meraih nilai 86,97 dengan kategori Kualitas Pelayanan Baik.
Penyerahan hasil penilaian dilakukan secara seremonial di Aula Kantor Imigrasi Pangkalpinang pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung Qriz Pratama.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap beberapa dimensi utama. Standar yang diukur meliputi kompetensi pelaksana, perilaku pelayanan, kepatuhan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA), serta tingkat kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Nilai 86,97 yang diperoleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan sudah berada pada kategori baik. Namun yang lebih penting adalah bagaimana capaian ini dijadikan sebagai pijakan untuk terus meningkatkan standar pelayanan ke depan," ujar Chris Fither.
Ia menambahkan bahwa penilaian Ombudsman tidak hanya dimaksudkan sebagai evaluasi semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.
"Penilaian ini bertujuan memetakan kondisi pelayanan publik secara objektif. Dengan pemetaan tersebut, instansi penyelenggara layanan dapat mengetahui area yang sudah baik dan area yang masih perlu diperbaiki," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tantangan pelayanan publik ke depan tidak lagi terbatas pada kepatuhan administratif semata. Fokus utama kini bergeser pada penguatan budaya integritas serta penguatan sistem respon pengaduan masyarakat.
"Budaya integritas menjadi fondasi utama dalam pelayanan publik. Ketika integritas sudah terbangun dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah juga akan semakin meningkat," tegasnya.
Selain itu, Ombudsman juga membuka kemungkinan perluasan penilaian di tahun mendatang. Pada 2026, penilaian tidak menutup kemungkinan akan menyasar dua kantor imigrasi di Bangka Belitung, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan.
"Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja imigrasi di Bangka Belitung untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Ke depan, kami juga membuka peluang penilaian pada lebih banyak unit layanan agar standar pelayanan publik semakin merata," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi menyambut baik hasil penilaian tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami menyambut baik hasil penilaian dari Ombudsman ini dan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun 2026," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Qriz Pratama juga menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai hasil ini menjadi langkah awal yang positif bagi peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan imigrasi di Bangka Belitung.
Menurutnya, pihaknya siap mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar pada tahun 2026 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang maupun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan dapat mencapai kategori kualitas pelayanan sangat baik.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini diharapkan menjadi momentum sinergi antarlembaga dalam menjaga konsistensi standar pelayanan publik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat (*).
Narahubung:
Mariani (0852-6665-3302)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel
Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung www.ombudsman.go.id








