Kajian Tata Kelola Penanganan Sampah Kota Gorontalo Tuntas, Ombudsman Sampaikan Hasil dan Saran Perbaikan

SIARAN PERS
Nomor: 002/HM.01-24/VII/2026
Tanggal: 27 Juli 2026
Gorontalo - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo Mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo dalam menindaklanjuti sejumlah saran perbaikan yang disampaikan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian Kebijakan Tata Kelola Penanganan Sampah Rumah Tangga di Kota Gorontalo tahun 2025 pada Senin (27/7/2026).
Kajian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan dari fungsi Ombudsman dalam pencegahan maladministrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kajian bertujuan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pengelolaan sampah serta memberikan masukan strategis bagi Pemerintah Kota Gorontalo untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan kajian, Ombudsman Gorontalo melakukan serangkaian kegiatan mulai dari pengamatan langsung terhadap titik-titik timbulan sampah, peninjauan kondisi Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), observasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga wawancara dan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, pemerintah kecamatan dan kelurahan, pengelola TPS 3R, pemerintah desa di wilayah perbatasan, Satpol PP, serta pengelola TPA Talumelito. Seluruh rangkaian pengumpulan data tersebut dilaksanakan sepanjang April hinga September 2025.
Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman Gorontalo menemukan sejumlah persoalan yang memengaruhi tata kelola penanganan sampah di Kota Gorontalo. Beberapa diantaranya adalah masih ditemukannya penumpukan sampah diberbagai titik, belum optimalnya sarana dan prasarana pengangkutan sampah, tidak beroperasinya lagi TPA milik Pemerintah Kota Gorontalo, belum optimalnya pengelolaan TPS 3R, minimnya edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah, serta belum tersedianya sistem pengelolaan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Ombudsman Gorontalo menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, antara lain memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan sampah, memperkuat kampanye dan edukasi kepada masyarakat, mengoptimalkan pengelolaan TPS 3R, meningkatkan kapasitas pengelolaan TPS 3R, menyusun rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), memperkuat monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah, serta pembangunan sistem pengelolaan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo telah melaksanakan sejumlah tindak lanjut atas saran perbaikan tersebut.
Pada aspek pencegahan timbulan sampah, DLH telah memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan tidak membuang sampah sembarangan. Edukasi dilakukan secara lebih masif melalui berbagai media informasi publik sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
DLH juga telah meningkatkan kapasitas pengelola TPS 3R melalui kerja sama dengan Universitas Negeri Gorontalo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kopetensi pengelola TPS 3R agar mampu melaksanakan pengelolaan sampah secara lebih profesional, efektif, dan berkelanjutan sesuai prinsipreduce, reuse, recycle (3R).
Selanjutnya, DLH telah melakukan perbaruan Standar Operasional Produser (SOP) pelayanan pengangkutan sampah sebagai pedoman operasional dalam meningkatkan efektivitas pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat. Bersamaan dengan itu, DLH juga telah memulai kajian pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang disertai penyusunan Laporan Studi Rona Awal Lingkungan sebagai dasar perencanaan pembangunan TPA yang memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Dalam aspek penyelenggaraan pelayanan publik, DLH Kota Gorontalo juga telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Pengaduan sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan dan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait persampahan dapat ditangani secara lebih cepat, terstruktur, dan akuntabel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Gorontalo, Khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dalam menindaklanjuti hasil kajian yang telah disampaikan Ombudsman.
"Ombudsman mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Tindak lanjut tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki tata kelola pelayanan persampahan. Ke depan, Ombudsman akan terus melakukan pemantauan agar seluruh upaya perbaikan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengurangan timbulan sampah di Kota Gorontalo," ujar Muslimin.
Ombudsman Gorontalo berharap sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat sehingga sistem pengelolaan sampah di Kota Gorontalo semakin efektif, berkelanjutan dan mampu memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas. (*)
Narahubung:
Fadjrianti Kariem (Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi)
INN Tower, Jalan Prof. Dr. John Ario Katili, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
WhatsApp: 08112433737, email fadjrianti.kariem@ombudsman.go.id








