• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jemput Bola, Ombudsman Jateng Buka Stand Pengaduan di SMAN 2 Semarang
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 20/06/2024 •
 

Siaran Pers

Nomor: 0008/PC.01/VI/2024

Kamis, 20 Juni 2024

Semarang - Asisten Muda Ombudsman Jawa Tengah, Kun Retno dan Tim Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah membuka stand pengaduan di SMA Negeri 2 Semarang, Kamis (20/6/2024). "Pada pertengahan Juni terdapat 24 konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Jawa Tengah via WA Center, Email, maupun datang langsung ke kantor terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025 yang salah satunya mengeluhkan terkait jalur zonasi SMA Negeri 2 Semarang, sehingga pada kesempatan awal PPDB ini Ombudsman membuka gerai Ombudsman On the Spot di SMA Negeri 2 Semarang," terang Retno.

Mengapa perlu PVL On the Spot karena menyampaikan keluhan sekaligus melaporkan permasalahan pelayanan publik secara tatap muka langsung masih menjadi pilihan mayoritas masyarakat. Namun terhalang oleh lokasi Kantor Perwakilan yang jauh dijangkau bagi masyarakat sehingga kehadiran Ombudsman On the Spot menjadi suatu solusi bagi masyarakat, karena masyarakat lebih menginginkan prosesi yang lebih interaktif dalam menyampaikan permasalahannya kepada Ombudsman. Masyarakat lebih merasa puas setelah menyampaikan segenap keluhan walaupun hanya berupa informasi pribadi yang sifatnya rahasia. "Dalam konteks ini setelah masyarakat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan secara langsung ada hal yang ingin dipastikan yakni Pertama, perilaku percaya (trust) dan Kedua, berkenaan dengan harapan atas solusi," lanjutnya.

Ombudsman On the Spot merupakan suatu kegiatan proaktif dalam menjangkau kebutuhan masyarakat serta secara cepat bagi masyarakat yang masih rentan dalam keterjangkauan secara akses dalam rangka peningkatan laporan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut kehadiran Ombudsman On the Spot memberikan informasi yang jelas, tepat, komprehensif, dan akurat mengenai tugas dan fungsi Ombudsman kepada masyarakat pengguna pelayanan publik. Kegiatan yang dilakukan dalam Ombudsman on the Spot selain untuk menjaring konsultasi dan menerima pengaduan masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai kelembagaan Ombudsman secara umum dan informasi spesifik terkait persyaratan, mekanisme, tata cara dan prosedur penyelesaian Laporan, sehingga masyarakat mengetahui mekanisme pengaduan di Ombudsman, jelas Retno.

Pada Ombudsman On the Spot hari ini terdapat konsultasi masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman tidak hanya berkenaan dengan PPDB, salah satunya berkenaan dengan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Ketua RW. "Jadi kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada stand Ombudsman On the Spot silahkan untuk datang dan menyampaikan konsultasi dan pengaduan terkait maladminsitrasi pelayan publik," ujarnya.

Salah satu hasil atau dampak yang dimungkinkan dari kegiatan Ombudsman On the Spot diharapkan akan terjadi proses penyelesaian Laporan secara langsung dari pihak penyelenggara pelayanan publik yang dikeluhkan layanannya oleh masyarakat. Dengan demikian kegiatan Ombudsman On the Spot diharapkan dapat memberikan solusi secara cepat terhadap permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat, pada momen ini khususnya terkait penyelenggaraan PPDB yang mana untuk kuota SMAN Zonasi minimal 55%, Perpindahan Orang Tua maksimal 5%, Prestasi maksimal 20%, dan Afirmasi 20% sedangkan kuota PPDB SMKN Prestasi minimal 75%, Domisili Terdekat maksimal 10%, Afirmasi minimal 15%," tutup Retno.



Narahubung:

Kun Retno Handayani

Asisten Muda

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

HP: 081320787358





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...