Jemput Bola, Ombudsman Jateng Buka Stand Pengaduan di SMAN 2 Semarang
Siaran Pers
Nomor: 0008/PC.01/VI/2024
Semarang - Asisten Muda Ombudsman Jawa Tengah, Kun Retno dan Tim Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah membuka stand pengaduan di SMA Negeri 2 Semarang, Kamis (20/6/2024). "Pada pertengahan Juni terdapat 24 konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Jawa Tengah via WA Center, Email, maupun datang langsung ke kantor terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025 yang salah satunya mengeluhkan terkait jalur zonasi SMA Negeri 2 Semarang, sehingga pada kesempatan awal PPDB ini Ombudsman membuka gerai Ombudsman On the Spot di SMA Negeri 2 Semarang," terang Retno.
Mengapa perlu PVL On the Spot karena menyampaikan keluhan sekaligus melaporkan permasalahan pelayanan publik secara tatap muka langsung masih menjadi pilihan mayoritas masyarakat. Namun terhalang oleh lokasi Kantor Perwakilan yang jauh dijangkau bagi masyarakat sehingga kehadiran Ombudsman On the Spot menjadi suatu solusi bagi masyarakat, karena masyarakat lebih menginginkan prosesi yang lebih interaktif dalam menyampaikan permasalahannya kepada Ombudsman. Masyarakat lebih merasa puas setelah menyampaikan segenap keluhan walaupun hanya berupa informasi pribadi yang sifatnya rahasia. "Dalam konteks ini setelah masyarakat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan secara langsung ada hal yang ingin dipastikan yakni Pertama, perilaku percaya (trust) dan Kedua, berkenaan dengan harapan atas solusi," lanjutnya.
Ombudsman On the Spot merupakan suatu kegiatan proaktif dalam menjangkau kebutuhan masyarakat serta secara cepat bagi masyarakat yang masih rentan dalam keterjangkauan secara akses dalam rangka peningkatan laporan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut kehadiran Ombudsman On the Spot memberikan informasi yang jelas, tepat, komprehensif, dan akurat mengenai tugas dan fungsi Ombudsman kepada masyarakat pengguna pelayanan publik. Kegiatan yang dilakukan dalam Ombudsman on the Spot selain untuk menjaring konsultasi dan menerima pengaduan masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai kelembagaan Ombudsman secara umum dan informasi spesifik terkait persyaratan, mekanisme, tata cara dan prosedur penyelesaian Laporan, sehingga masyarakat mengetahui mekanisme pengaduan di Ombudsman, jelas Retno.
Pada Ombudsman On the Spot hari ini terdapat konsultasi masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman tidak hanya berkenaan dengan PPDB, salah satunya berkenaan dengan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Ketua RW. "Jadi kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada stand Ombudsman On the Spot silahkan untuk datang dan menyampaikan konsultasi dan pengaduan terkait maladminsitrasi pelayan publik," ujarnya.
Narahubung:
Kun Retno Handayani
Asisten Muda
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
HP: 081320787358