Jembatan Rusak Bahayakan Pengguna Jalan, Ombudsman Babel Desak Perbaikan Infrastruktur

Siaran Pers
005/HM.01/I/2025
Kamis, 23 Januari 2025
Pangkalpinang - Kerusakan jalan dan jembatan di wilayah Parittiga membuat resah masyarakat sebagai pengguna jalan karena jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari, kekhawatiran ini ditambah dengan belum optimalnya upaya penyelesaian dari pihak yang memiliki wewenang. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa sebagai bentuk tindak lanjut kami dalam merespon informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pemberitaan di berbagai media, serta untuk memastikan bahwa pelayanan publik dari sektor barang publik ini dapat dilakukan dengan optimal dan sebaik mungkin kami sudah melakukan pengumpulan informasi dan melakukan investigasi ke lokasi. Dari berbagai informasi yang berhasil kami kumpulkan serta melihat kondisi di lokasi terdapat beberapa catatan penting.
"Kami dari Ombudsman Babel sebagai lembaga pengawas pelayanan publik merasa perlu untuk memastikan bahwa pihak yang berwenang dalam pengelolaan jalan tersebut segera melakukan tindakan baik memberikan rambu-rambu yang kemudian segera melakukan perbaikan secara cepat dan efektif. Pengawasan ini kami tujukan untuk merespon informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pemberitaan di berbagai media," ungkap Yozar.
Dari hasil Investigasi diketahui bahwa kondisi jalan/jembatan sangat beresiko membahayakan pengguna jalan hal ini dapat dilihat dari hampir setengah dari jembatan tersebut sudah amblas ke aliran air dan kondisi ini akan semakin memburuk jika curah hujan dan debit air semakin tinggi. Dampak dari jembatan rusak turut menganggu aktivitas ekonomi bagi masyarakat setempat yg dalam kesehariannya digunakan untuk bekerja seperti mengangkut hasil panen kelapa sawit dan lain-lain, Termasuk aktivitas warga desa sekar biru dan sekitarnya yang bersekolah di SMA dan SMP di daerah desa telak, jadi keberadaan jalan tersebut juga sebagai mobilisasi bagi sektor pendidikan.
Saat ini sebagai upaya agar tidak terjadi kecelakaan akibat jembatan rusak tersebut pemerintah desa bersama babinsa, babinkamtibmas dan masyarakat memasang ranting2 untuk menghalau pengguna jalan melewati bagian jembatan yg rusak, hal ini sudah baik namun dirasa tidak cukup mengingat kondisi jalan yg sangat gelap saat malam hari sehingga Ombudsman mendorong agar pemerintah provinsi segera memberi papan peringatan atau pembatas jalan agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan.
Berdasarkan informasi diketahui bahwa jalan atau jembatan yg rusak di Desa Telak merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Babel mendorong agar pemerintah provinsi segera melakukan upaya perbaikan dilakukan mengingat kondisi jembatan dan kebutuhan dari masyarakat akan jalan tersebut dan guna mencegah adanya lakalantas akibat jembatan rusak tersebut.
Sedangkan di lokasi kedua untuk jalan atau jembatan rusak yg ada di Desa Sekar Biru merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yg sudah mengalami kerusakan cukup parah sejak beberapa bulan ini, namun sampai saat ini belum ada upaya perbaikan yg di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Dari hasil investigasi Ombudsman juga diperoleh informasi bahwa kerusakan jembatan ini bukan hanya karena debit air dan curah hujan namun diduga juga akibat masih adanya aktivitas tambang inkonvensional di sekitar jembatan, sehingga peran aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan karena masyarakat memiliki kewajiban menjaga terpeliharanya sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
"Jika dilihat dari hasil investigasi kami ke lapangan, kami mendorong kepada pihak-pihak yang
berkepentingan untuk segera bertindak baik dari upaya pencegahan terjadinya lakalantas
dengan memasang plang atau pembatas jalan dan tentunya dilanjutkan dengan perbaikan
fisik jembatan secara cepat dan efektif. Kami juga mendorong agar pihak yang berwenang
jika memang ditemukan disekitar area fasilitas publik tersebut terdapat kegiatan
penambangan timah ilegal yang terlebih lagi berdampak pada kerusakan fasilitas publik maka
agar segera di tindak tegas bahkan jika diperlukan dilakukan tindakan sampai dengan
penangkapan sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku," tutup Yozar.
Narahubung :
Kgs. Chris Fither
(0812-7880-2195)
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Babel Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
Jln. Ahmad Yani No.3 Pangkalpinang-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
www.ombudsman.go.i d