• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Jalan Berlubang di Semarang, Ombudsman Jateng: Perlu Respons Cepat dari Penyelenggara Jalan
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 14/02/2025 •
 

Siaran Pers

Nomor : 006/PC.01/II/2025

14 Februari 2025

SEMARANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menerjunkan tim untuk memeriksa kondisi ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Jumat (14/2/2025). Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang menyampaikan banyaknya lubang serta membahayakan pengguna jalan diruas jalan tersebut. Sabarudin Hulu, Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan instansi yang berwenang atas kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.

Selain Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Ombudsman Jateng juga telah meminta keterangan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang guna memastikan tindakan konkrit yang diperlukan guna menjamin keamanan dan keselamatan serta kenyamanan lalu lintas pengguna jalan. "Perlu respons dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", ujar Sabarudin.

Sabarudin menambahkan bahwa dari pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di sepanjang ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, terlihat beberapa lubang yang telah ditambal secara darurat. Namun, masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, pada ruas Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.

"Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait perlu merespons secara cepat dengan memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah seperti kejadian beberapa waktu lalu di ruas jalan lainnya di wilayah kota semarang hingga meninggal dunia", ujar Sabarudin.

Pemberian rambu/tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ombudsman Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait permasalahan jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan di ruas ini untuk dalam rangka memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

"Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi hal ini dan berharap adanya kolaborasi cepat antara Kementerian PUPR cq. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng dan DIY dan Pemerintah Provinsi Jateng serta Pemkot Semarang," tutup Sabarudin.

Narahubung:

Sabarudin Hulu

Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...