• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Investigasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur mengenai Penyelenggaraan Sekolah Berasrama di SMA Negeri 10 Kota Samarinda
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Senin, 10/06/2024 •
 
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur, Hadi Rahman

Siaran Pers

No : PERS/003/HM.02.07-21/VI/2024

Hari, Tanggal : Jumat, 07 Juni 2024


Samarinda- Penyelenggaraan pendidikan adalah salah satu amanat yang wajib dilaksanakan oleh negara kepada rakyat, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Dalam kacamata pelayanan publik, penyelengaraan sektor pendidikan tidak hanya mengedepankan kualitas pendidikan yang baik, namun juga berlandaskan kepastian hukum. Oleh karena itu dalam kerangka pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berinisiatif untuk melaksanakan investigasi terhadap penyelenggaraan pendidikan menengah atas di Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Kota Samarinda (SMAN 10 Samarinda).

Sejak tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam peraturan setingkat menteri tersebut, PPDB pendidikan dasar dan menengah disediakan dalam empat jalur reguler, yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, serta prestasi. Penyelenggara pendidikan tingkat provinsi dan kota berpedoman pada peraturan tersebut dalam penyusunan Petunjuk Teknis PPDB yang diterbitkan setiap awal tahun pembelajaran sebagai rujukan bagi pihak sekolah.

Pasca pemberlakuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pada umumnya tidak terdapat permasalahan yang signifikan dalam penyelenggaraan PPDB di Kaltim. Dalam kurun waktu tersebut, Ombudsman Kaltim menerima beberapa pengaduan masyarakat terkait PPDB yang dapat terselesaikan melalui mekanisme respon cepat. Namun pada penyelenggaraan PPDB di SMAN 10 Samarinda terdapat permasalahan yang berulang, khususnya sejak sekolah tersebut dipindahkan oleh Pemprov Kaltim dari kawasan Samarinda Seberang ke kawasan Samarinda Utara sejak tahun 2021. Permasalahan ini menyangkut penyelenggaraan PPDB jalur reguler yang dilakukan bersama-sama dengan jalur asrama. Hal ini menimbulkan wacana yang menghangat terkait kebijakan tersebut, mengingat dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ketentuan jalur PPDB reguler memang dikecualikan pada sekolah berasrama.

Menyikapi permasalahan di atas, Ombudsman Kaltim berdasarkan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan investigasi mengenai penyelenggaraan PPDB SMAN Negeri 10 Samarinda.
"Investigasi dimulai dengan pengumpulan informasi dari media, pihak-pihak terkait, peraturan dan regulasi, serta beberapa hasil penelitian yang relevan. Pengumpulan dan pengolahan informasi tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman Kaltim untuk memulai investigasi pada bulan Mei 2024. Rumusan awal yang digunakan adalah dugaan maladministrasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) dan SMAN 10 Samarinda dalam penyelenggaraan sekolah berasrama, termasuk PPDB jalur asrama pada tahun pembelajaran 2024," ujar Hadi Rahman Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur.

Secara khusus, Ombudsman Kaltim juga mengkaji dan mendalami dasar dan kewenangan penyelenggaraan sekolah berasrama di Provinsi Kalimantan Timur, terutama yang dilaksanakan oleh SMAN 10 Samarinda. Perwakilan Ombudsman RI Kaltim sampai saat ini masih melaksanakan rangkaian investigasi mengenai permasalahan di atas. Oleh karena itu, kesimpulan yang bersifat final masih memerlukan pendalaman serta permintaan penjelasan kepada pihak-pihak yang terkait dan berwenang.



Narahubung

Plh. Kepala Keasistenan Pemeriksa laporan

Agus Ferdinand

(0812-5547-3727)

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur

Perum Rawa Indah Pemda Kaltim Blok A No 1, Jalan MT Haryono RT.02, Kota Samarinda

0541-2086525/ WA 08111713737 / www.ombudsman.go.id / email: kaltim@ombudsman.go.id





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...