• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Instansi di Jateng Mendominasi Zona Hijau Penilaian Ombudsman RI 2024
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 04/12/2024 •
 

SIARAN PERS

Nomor: 0012/PC.01/XII/2024

Tanggal 3 Desember 2024


Semarang - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Senin, 2 Desember 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. menyatakan bahwa Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan bentuk kegiatan tahunan yang diselenggarakan Ombudsman RI untuk mengevaluasi pelayanan publik di Pemerintah Daerah dan Instansi vertikal selaku penyelenggara pelayanan.

"Tren peningkatan nilai pada Instansi penyelenggara pelayanan publik di Jawa Tengah mendominasi 10 besar rangking nasional. Apresiasi yang tinggi kami sampaikan atas komitmen penyelenggara untuk terus berbenah memberikan pelayanan publik yang membahagiakan bagi masyarakat. Capaian skor yang tinggi harus diimbangi dengan ikhtiar terus-menerus untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan bermanfaat," imbuh Siti Farida.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana yang turut menyerahkan piagam penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. "Jawa Tengah diharapkan menjadi acuan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dengan sinergitas pengawasan Ombudsman RI, dan jangan berpuas diri tetapi terus ditingkatkan pelayanan kepada publik."

Seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Tengah telah masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh rangking 2 Nasional dengan skor 98,21. Adapun Pemerintah Kabupaten Wonogiri memperoleh rangking 1 Nasional dengan skor 99,71, diikuti dengan Pemerintah Kota Magelang yang turut meraih juara 1 Nasional dengan skor 99,61. Bahkan beberapa organisasi perangkat daerah, mendapatkan nilai yang sempurna atas standar pelayanan publik.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong terciptanya pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian pengaduan masyarakat. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik.

Narahubung

Siti Farida

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...